Selasa, 01 November 2016

PENEGAKAN HUKUM



            BERAGAM PENDAPAT MASYARAKAT DALAM PENEGAKAN HUKUM BERLALU LINTAS

Seperti yang kita ketahui peraturan hukum tentang berlalu lintas ada bnyak, dan dimana ada peraturan hukum pasti ada sanksi bagi yang melanggar. Sanksi hukum juga ada beberapa macam. Sebelum membahas tentang apa saja peraturan lalu lintas beserta sanksi hukumnya, alangkah lebih baik mengetahui terlebih dahulu pengertian atau makna dari Penegakan Hukum.
Penegakan hukum adalah proses pemungsian norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku atau hubungan–hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan. Masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan dan penegakan hukum. Hukum adalah untuk manusia, maka pelaksanaan hukum atau penegakan hukum harus memberi manfaat atau kegunaan bagi masyarakat. Jangan sampai justru karena hukumnya dilaksanakann atau ditegakkan timbul keresahan di dalam masyarakat. Dan dalam masyarakat juga harus terdapat kesadaran hukum, kesadaran hukum akan terwujud apabila ada indikator pengetahuan hukum, sikap hukum, dan perilaku hukum yang patuh terhadap hukum. Kesadaran hukum yang rendah atau tinggi pada masyarakat mempengaruhi pelaksanaan hukum dan penegakan hukum. Kesadaran hukum yang rendah akan menjadi kendala dalam pelaksanaan hukum dan penegakan hukum, baik berupa tingginya tingkat pelanggaran hukum maupun kurang berpartisipasinya masyarakat dalam pelaksanaan hukum dan penegakan hukum.
Seperti halnya dalam peraturan berlalu lintas, peraturan lalu lintas di Indonesia diatur dalam undang-undang lalu lintas. Pertama UU No 14 tahun 1992 yang kemudian disempurnakan pada UU No 22 tahun 2009 yang lebih rinci terhadap setiap pelanggaran-pelanggaran yang mungkin terjadi. UU lalu lintas dibuat untuk mengatur tingkah laku para pengguna lalu lintas, demi terwujudnya ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Kewenangan untuk melaksanakan tugas penegakan hukum dan pengaturan di bidang lalu lintas ada pada Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia sesuai Pasal 1 angka 3 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Ada beberapa peraturan lalu lintas bagi berkendara motor seperti Dilarang mendengarkan musik saat mengendarai Motor, dilarang menerima telepon saat mengendarai Motor, dilarang merubah Warna Motor dan harus sesuai dengan Warna di STNK, Nama di STNK dan SIM harus sesuai dengan Nama yang bersangkutan, dan wajib menyalakan Lampu pada siang dan malam hari.
Ada tiga macam surat yang harus dibawa pengguna apabila berkendaraan di jalan raya, yaitu STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), SIM (Surat Izin Mengemudi), dan KTP (Kartu Tanda Penduduk). Resiko apabila surat-surat ini tidak dibawa adalah ketika ada operasi polisi di jalan raya, pengendara yang tidak meiliki kelengkapan surat-surat akan ditilang. Tilang adalah kependekan dari bukti pelanggaran dan tilang adalah salah satu sanksi hukum bagi pelanggar hukum berlalu lintas. Surat tilang umumnya berwarna merah atau biru. Pelanggar akan disuruh tanda tangan dan menghadiri sidang di pengadilan yang ditentukan pada tanggal yang ditentukan untuk kemudian membayar denda sesuai pelanggaran yang telah dilakukan di tempat yang disediakan di pengadilan. Supaya tidak terkena tilang di jalan raya dan maka pengendara wajib membawa kelengkapan surat-surat dan wajib mematuhi peraturan lalu lintas.
Dari berbagai macam peraturan berlalu lintas yang telah dibuat oleh pemerintah maka tidak semua masyarakat mematuhi semua peraturan tersebut, tidak sedikit juga yang melanggar peraturan tersebut. Dari pengamatan lalu lintas, bisa ditemukan pihak-pihak yang melanggar lalu lintas akan tetapi banyak pula yang mematuhi peraturan lalu lintas. Dari pendapat para pihak yang melanggar bisa dilihat perbedaannya dengan pihak yang mematuhi, berikut hasil wawancaranya bersama mahasiswa kampus dari pihak yang mematuhi :
Pertama,  nama Anis Hidayah dari PGMI semester 5. Anis adalah salah satu pihak yang mematuhi peraturan lalu lintas. Menurutnya, aturan lalu lintas yang dia ketahui itu dia lihat dari Undang-Undang dan peraturan yang ada di polsek atau polres. Dan dia juga mengetahui sanksi hukumnya apabila peraturan tersebut dilanggar, seperti halnya menerobos lampu merah akan dikenakan tilang berupa denda atau sidang di Pengadilan Negeri. Dia berkata alasan dia mematuhi adalah untuk keselamatan diri dan keamanan diri saja agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan. Akan tetapi Anis juga pernah melanggar peraturan lalu lintas yaitu pada saat usia dia belum mencukupi dalam pembuatan SIM dan dia belum mempunyai SIM, dia tetap mengendarai motor tanpa SIM.
Kedua, nama Anifatur Rofiqi dari TBI semester 5. Ani juga salah satu pihak yang mematuhi peraturan lalu lintas, dia mengatakan mengetahui peraturan tersebut dari bener-bener yang terpampang dipinggir jalan dan dari Undang-undang juga akan tetapi hanya sebagian. Ani juga mengetahui sanksi yang diancamkan bagi pelanggar peraturan lalu lintas yaitu ditilang dengan bayar denda ditempat atau ditilang dengan sidang. Menurut dia kita semua harus mematuhi peraturan lalu lintas karena apabila kita melanggar akan merugikan diri sendiri juga orang lain seperti harus membayar uang denda akibat ditilang atau yang lebih parah apabila terjadi kecelakaan jadi cari aman dan cari selamat saja. Ani juga pernah melanggar peraturan yaitu lupa menyalakan lampu motornya dan itu mengakibatkan dia ditilang polisi.
Dan ketiga, nama Fitria Nurjiansah daru Hukum Keluarga semester 5. Dia juga salah satu pihak yang mematuhi peraturan lalu lintas. Menurutnya, dia bisa mengetahui peraturan tersebut dari berita masyarakat yang pernah ditilang dan dari sosialisasi kepolisian. Dia juga mengetahui sebagian sanksi yang diancamkan bagi pelanggar akan tetapi tidak keseluruhan. Dari banyak pengalaman teman atau tetangganya dia jadi merasa takut melanggar merasa takut ditilang sehingga dia selalu meatuhi peraturan lalu lintas yang ada. Meskipun seperti itu dia tetap saja pernah melakukan pelanggaran, pelanggaran yang dia perbuat sama dengan pelanggaran yang diperbuat oleh Anis yaitu berkendara dengan tidak membawa SIM dikarenakan tidak mempunyai SIM yang memang usianya pada saat itu belum cukup dalam membuat SIM.
Itu tadi beberapa contoh dari pihak-pihak yang mematuhi peraturan lalu lintas dan pendapat merekapun berbeda-beda. Dari pihak yang melanggar juga memiliki perbedaan pendapat yaitu :
Pertama, nama Anggia Mar’atus Sholihah dari PGMI semester 5. Dia adalah salah satu pihak yang penah melanggar peraturan lalu lintas. Akan tetapi meskipun dia melanggar peraturan tersebut dia juga tetap mengetahui peraturan yang dia langgar itu. Kata Anggia hal yang akan membuat dia patuh terhadap peraturan lalu lintas adalah seharusnya pihak-pihak kepolisian tidak mengadakan razia secara dadakan sehingga bnyak yang akan melanggar. Anggia juga tidak selalu melanggar peraturan, dia juga tetap mematuhi aturan seperti memakai helm dan membawa surat-surat.
Kedua, nama Sri Mumpuni Istiqomah dari jurusan PAI semester 5. Dia juga pihak yang pernah melanggar peraturan lalu lintas. Sebenarnya dia mengetahui beberapa aturan peraturan lalu lintas yang dia langgar itu dari undang-undang. Menurut dia pelayanan pembuatan SIM di kepolisian jangan di persulit dengan harus mengulang-ulang tes dalam ujian berkendara, jadi kalau sepeti itu akan sulit mendapatkan SIM dan apabila berkendara akan kena tilang. Akan tetapi ada beberapa peraturan lalu lintas yang puni patuhi juga seperti mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
Dan ketiga, nama Duwi Koni’atus Sa’adah dari PGMI semester 5. Duwi pernah melanggar peraturan lalu lintas seperti tidak membawa perlengkapan surat-surat saat berkendara. Dan Duwi juga sering mengetahui peraturan yang dilanggarnya di bener-bener dipinggir jalan. Hal yang membuat dia sering melanggar salah satunya adalah masalah SIM, menurut dia seharusnya dalam pembuatan SIM pihak kepolisian janganlah mempersulit akan tetapi mempermudah dan murah. Meskipun demikian Duwi juga pernah mematuhi peraturan lalu lintas seperti halnya dengan Anggia dan Duwi.
Itu tadi dari beberapa pendapat mahasiswa yang mengemukakan pendapatnya dalam penegakan hukum dalam peraturan lalu lintas. Pasti kita semua mengetahui berbagai hal peraturan lalu lintas yang ada, entah itu dari undang-undang, dari masyarakat sekitar, dari pihak kepolisan atau dari aturan yang tertera dibener pinggir jalan. Dan kita juga sudah berusaha mematuhi peraturan tersebut. Akan tetapi pasti kita semua juga pernah melanggar peraturan tersebut dan itu terkadang ada yang diketahui oleh pihak kepolisian sehingga didenda atau ditilang, bahkan ada juga yang lolos begitu saja. Peraturan yang dibuat oleh pemerintah sebenarnya bertujuan agar pengendara selamat di perjalanan hingga sampai tujuan. Peraturah dipatuhi atau dilanggar itu semua kembali kepada diri masing-masing atau terletak pada kesadaran hukumnya, apabila kita sebagai masyaarakat memiliki kesadaran akan hukum akan peraturan maka kita juga sudah menegakkan hukum dan melaksanakan peraturan. Jadi sebagai mahasiswa dan sebagai pengendara yang baik maka hendaknya kita tanam terlebih dahulu kesadaran hukum pada diri kita aagar kita selalu menegakkan hukum dan selalu melaksanakan peraturan apapun itu.