BERAGAM PENDAPAT MASYARAKAT DALAM PENEGAKAN
HUKUM BERLALU LINTAS
Seperti yang kita ketahui peraturan hukum tentang berlalu lintas
ada bnyak, dan dimana ada peraturan hukum pasti ada sanksi bagi yang melanggar.
Sanksi hukum juga ada beberapa macam. Sebelum membahas tentang apa saja
peraturan lalu lintas beserta sanksi hukumnya, alangkah lebih baik mengetahui
terlebih dahulu pengertian atau makna dari Penegakan Hukum.
Penegakan hukum adalah proses pemungsian norma-norma hukum
secara nyata sebagai pedoman perilaku atau hubungan–hubungan hukum dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan. Masyarakat mengharapkan
manfaat dalam pelaksanaan dan penegakan hukum. Hukum adalah untuk manusia, maka
pelaksanaan hukum atau penegakan hukum harus memberi manfaat atau kegunaan bagi
masyarakat. Jangan sampai justru karena hukumnya dilaksanakann atau ditegakkan
timbul keresahan di dalam masyarakat. Dan dalam masyarakat juga harus terdapat kesadaran hukum, kesadaran hukum akan terwujud apabila ada indikator pengetahuan hukum, sikap hukum, dan
perilaku hukum yang patuh terhadap hukum. Kesadaran hukum yang
rendah atau tinggi pada masyarakat mempengaruhi pelaksanaan hukum dan penegakan
hukum. Kesadaran hukum yang rendah akan menjadi kendala dalam pelaksanaan
hukum dan penegakan hukum, baik berupa tingginya tingkat pelanggaran hukum
maupun kurang berpartisipasinya masyarakat dalam pelaksanaan hukum dan
penegakan hukum.
Seperti halnya dalam peraturan berlalu lintas, peraturan lalu lintas di Indonesia diatur dalam undang-undang lalu
lintas. Pertama UU No 14 tahun 1992 yang kemudian disempurnakan pada UU No 22
tahun 2009 yang lebih rinci terhadap setiap pelanggaran-pelanggaran yang
mungkin terjadi. UU lalu lintas dibuat untuk mengatur tingkah laku para pengguna
lalu lintas, demi terwujudnya ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Kewenangan
untuk melaksanakan tugas penegakan hukum dan pengaturan di bidang lalu lintas
ada pada Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia sesuai Pasal 1 angka 3
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2012 tentang
Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Ada beberapa peraturan lalu
lintas bagi berkendara motor seperti Dilarang mendengarkan musik saat mengendarai Motor, dilarang
menerima telepon saat mengendarai Motor, dilarang merubah Warna Motor dan harus
sesuai dengan Warna di STNK, Nama di STNK dan SIM harus sesuai dengan Nama yang
bersangkutan, dan wajib menyalakan Lampu pada siang dan malam hari.
Ada tiga macam surat yang harus dibawa pengguna
apabila berkendaraan di jalan raya, yaitu STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), SIM
(Surat Izin Mengemudi), dan KTP (Kartu Tanda Penduduk). Resiko apabila
surat-surat ini tidak dibawa adalah ketika ada operasi polisi di jalan raya,
pengendara yang tidak meiliki kelengkapan surat-surat akan ditilang. Tilang
adalah kependekan dari bukti pelanggaran dan tilang adalah salah satu sanksi
hukum bagi pelanggar hukum berlalu lintas. Surat tilang umumnya berwarna merah
atau biru. Pelanggar akan disuruh tanda tangan dan menghadiri sidang di
pengadilan yang ditentukan pada tanggal yang ditentukan untuk kemudian membayar
denda sesuai pelanggaran yang telah dilakukan di tempat yang disediakan di
pengadilan. Supaya tidak terkena tilang di jalan raya dan maka pengendara wajib
membawa kelengkapan surat-surat dan wajib mematuhi peraturan lalu lintas.
Dari berbagai macam peraturan berlalu lintas
yang telah dibuat oleh pemerintah maka tidak semua masyarakat mematuhi semua
peraturan tersebut, tidak sedikit juga yang melanggar peraturan tersebut. Dari
pengamatan lalu lintas, bisa ditemukan pihak-pihak yang melanggar lalu lintas
akan tetapi banyak pula yang mematuhi peraturan lalu lintas. Dari pendapat para
pihak yang melanggar bisa dilihat perbedaannya dengan pihak yang mematuhi,
berikut hasil wawancaranya bersama mahasiswa kampus dari pihak yang mematuhi :
Pertama,
nama Anis Hidayah dari PGMI semester 5. Anis adalah salah satu pihak
yang mematuhi peraturan lalu lintas. Menurutnya, aturan lalu lintas yang dia
ketahui itu dia lihat dari Undang-Undang dan peraturan yang ada di polsek atau
polres. Dan dia juga mengetahui sanksi hukumnya apabila peraturan tersebut
dilanggar, seperti halnya menerobos lampu merah akan dikenakan tilang berupa
denda atau sidang di Pengadilan Negeri. Dia berkata alasan dia mematuhi adalah
untuk keselamatan diri dan keamanan diri saja agar terhindar dari hal yang
tidak diinginkan seperti kecelakaan. Akan tetapi Anis juga pernah melanggar
peraturan lalu lintas yaitu pada saat usia dia belum mencukupi dalam pembuatan
SIM dan dia belum mempunyai SIM, dia tetap mengendarai motor tanpa SIM.
Kedua, nama Anifatur Rofiqi dari TBI semester
5. Ani juga salah satu pihak yang mematuhi peraturan lalu lintas, dia
mengatakan mengetahui peraturan tersebut dari bener-bener yang terpampang
dipinggir jalan dan dari Undang-undang juga akan tetapi hanya sebagian. Ani
juga mengetahui sanksi yang diancamkan bagi pelanggar peraturan lalu lintas
yaitu ditilang dengan bayar denda ditempat atau ditilang dengan sidang. Menurut
dia kita semua harus mematuhi peraturan lalu lintas karena apabila kita
melanggar akan merugikan diri sendiri juga orang lain seperti harus membayar
uang denda akibat ditilang atau yang lebih parah apabila terjadi kecelakaan
jadi cari aman dan cari selamat saja. Ani juga pernah melanggar peraturan yaitu
lupa menyalakan lampu motornya dan itu mengakibatkan dia ditilang polisi.
Dan ketiga, nama Fitria Nurjiansah daru Hukum
Keluarga semester 5. Dia juga salah satu pihak yang mematuhi peraturan lalu
lintas. Menurutnya, dia bisa mengetahui peraturan tersebut dari berita
masyarakat yang pernah ditilang dan dari sosialisasi kepolisian. Dia juga
mengetahui sebagian sanksi yang diancamkan bagi pelanggar akan tetapi tidak
keseluruhan. Dari banyak pengalaman teman atau tetangganya dia jadi merasa
takut melanggar merasa takut ditilang sehingga dia selalu meatuhi peraturan
lalu lintas yang ada. Meskipun seperti itu dia tetap saja pernah melakukan
pelanggaran, pelanggaran yang dia perbuat sama dengan pelanggaran yang diperbuat
oleh Anis yaitu berkendara dengan tidak membawa SIM dikarenakan tidak mempunyai
SIM yang memang usianya pada saat itu belum cukup dalam membuat SIM.
Itu tadi beberapa contoh dari pihak-pihak yang
mematuhi peraturan lalu lintas dan pendapat merekapun berbeda-beda. Dari pihak
yang melanggar juga memiliki perbedaan pendapat yaitu :
Pertama, nama Anggia Mar’atus Sholihah dari
PGMI semester 5. Dia adalah salah satu pihak yang penah melanggar peraturan
lalu lintas. Akan tetapi meskipun dia melanggar peraturan tersebut dia juga
tetap mengetahui peraturan yang dia langgar itu. Kata Anggia hal yang akan
membuat dia patuh terhadap peraturan lalu lintas adalah seharusnya pihak-pihak
kepolisian tidak mengadakan razia secara dadakan sehingga bnyak yang akan melanggar.
Anggia juga tidak selalu melanggar peraturan, dia juga tetap mematuhi aturan
seperti memakai helm dan membawa surat-surat.
Kedua, nama Sri Mumpuni Istiqomah dari jurusan
PAI semester 5. Dia juga pihak yang pernah melanggar peraturan lalu lintas. Sebenarnya
dia mengetahui beberapa aturan peraturan lalu lintas yang dia langgar itu dari
undang-undang. Menurut dia pelayanan pembuatan SIM di kepolisian jangan di
persulit dengan harus mengulang-ulang tes dalam ujian berkendara, jadi kalau
sepeti itu akan sulit mendapatkan SIM dan apabila berkendara akan kena tilang. Akan
tetapi ada beberapa peraturan lalu lintas yang puni patuhi juga seperti
mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
Dan ketiga, nama Duwi Koni’atus Sa’adah dari PGMI
semester 5. Duwi pernah melanggar peraturan lalu lintas seperti tidak membawa
perlengkapan surat-surat saat berkendara. Dan Duwi juga sering mengetahui
peraturan yang dilanggarnya di bener-bener dipinggir jalan. Hal yang membuat
dia sering melanggar salah satunya adalah masalah SIM, menurut dia seharusnya
dalam pembuatan SIM pihak kepolisian janganlah mempersulit akan tetapi
mempermudah dan murah. Meskipun demikian Duwi juga pernah mematuhi peraturan
lalu lintas seperti halnya dengan Anggia dan Duwi.
Itu tadi dari beberapa pendapat mahasiswa yang
mengemukakan pendapatnya dalam penegakan hukum dalam peraturan lalu lintas.
Pasti kita semua mengetahui berbagai hal peraturan lalu lintas yang ada, entah
itu dari undang-undang, dari masyarakat sekitar, dari pihak kepolisan atau dari
aturan yang tertera dibener pinggir jalan. Dan kita juga sudah berusaha
mematuhi peraturan tersebut. Akan tetapi pasti kita semua juga pernah melanggar
peraturan tersebut dan itu terkadang ada yang diketahui oleh pihak kepolisian
sehingga didenda atau ditilang, bahkan ada juga yang lolos begitu saja. Peraturan
yang dibuat oleh pemerintah sebenarnya bertujuan agar pengendara selamat di
perjalanan hingga sampai tujuan. Peraturah dipatuhi atau dilanggar itu semua
kembali kepada diri masing-masing atau terletak pada kesadaran hukumnya,
apabila kita sebagai masyaarakat memiliki kesadaran akan hukum akan peraturan
maka kita juga sudah menegakkan hukum dan melaksanakan peraturan. Jadi sebagai
mahasiswa dan sebagai pengendara yang baik maka hendaknya kita tanam terlebih
dahulu kesadaran hukum pada diri kita aagar kita selalu menegakkan hukum dan
selalu melaksanakan peraturan apapun itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar