Sabtu, 17 Desember 2016

DI SANGKA TUGAS ISTRI TERNYATA KEWAJIBAN SUAMI ISTRI MENJADI TERMAGINALKAN



DI SANGKA TUGAS ISTRI TERNYATA KEWAJIBAN SUAMI
ISTRI MENJADI TERMAGINALKAN

Seiring perkembangan zaman seperti saat ini, pemikiran manusia pun mengalami revolusi yang mengarah pada kemajuan. Revolusi berpikir ini mencakup berbagai bidang kehidupan, salah satunya dalam bidang pekerjaan. Dahulu hampir seluruh bidang pekerjaan hanya didominasi oleh kaum adam saja, namun kini banyak kaum hawa yang mulai meniti karir sesuai dengan yang diinginkannya. Bukan hanya sekedar untuk mengisi waktu luang atau memuaskan keinginan saja, tapi banyak diantara mereka yang bekerja untuk memperbaiki ekonomi keluarga. Di samping kesamaan yang dimiliki laki-laki dan perempuan, islam juga memberikan sejumlah hak kepada perempuan. Secara umum, Q.S An-Nisa’:32 menunjuk kepada hak-hak perempuan. Bekerja merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh seorang istri yaitu berupa hak profesi.

Akan tetapi keadaan maupun jarak yang jauh dari pusat perkotaan seperti halnya daerah pedesaan atau daerah yang belum terlalu terjamah dengan perkembangan zaman memiliki penilaian tersendiri terkait kedudukan perempuan. Perempuan lebih diartikan sebagai ibu rumah tangga dan hanya berada dirumah untuk melakukan pekerjaan rumah tangga. Pada daerah ini masih banyak yang beranggapan perempuan tidak begitu pantas untuk bekerja atau menghasilkan uang, karena yang lebih pantas mencari nafkah keluarga adalah laki-laki yaitu sebagai kepala rumah tangga. Dalam KHI Pasal 79 tentang kedudukan suami istri pada poin (1) yaitu suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga. Dalam hukum Islam pun juga menyebutkan hal yang sama yaitu suami sebagai imam atau kepala rumah tangga dan istri sebagai ibu rumah tangga. Karenanya perempuan lebih dianggap untuk melakukan pekerjaan rumah tangga seperti halnya memasak, mencuci, menyapu, membersihkan rumah dan mengurus pekerjaan rumah tangga lainnya. Ditambah lagi tugas istri adalah mengurus anak dan mengatur keuangan keluarga. Sering dijumpai seorang suami yang memberikan gajinya pada istri dan kemudian ia menyerahkan semua urusan rumah tangga pada sang istri. Jika uang tersebut sisa, tetap saja itu bukanlah milik istri. Terlebih jika uangnya kurang untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga, seorang istri yang harus berpikir keras untuk mengatasinya. Disini istri dibebani banyak hal, dan apabila timbul masalah dalam keluarga maka istri lah yang sangat berperan penting dalam menyelesaikannya. Seorang istri dilarang untuk bekerja atau berkarir dan hanya dibolehkan untuk mengurus rumah tangga dan mengurus anak, sedangkan suami yang mencari nafkah diluar. Hal inilah yang membuat seorang istri mendapatkan diskriminasi atas haknya dan seorang istri menjadi termaginalkan.

Selama ini kita menyangka bahwa pekerjaan rumah tangga merupakan tugas istri, namun ternyata pekerjaan ini adalah kewajiban seorang suami. Meskipun demikian, bukan berarti tidak boleh dilakukan istri. Sebagai suami seharusnya, ia lebih menyayangi istrinya dengan melakukan pekerjaan yang sudah menjadi tanggung jawabnya. Disebutkan dalam KHI Pasal 80 tentang kewajiban suami tepatnya nomor (4) poin (a) disebutkan “Nafkah”. Dalam hukum islam seorang suami wajib memberikan nafkah kepada keluarganya. Nafkah seorang suami adalah memenuhi kebutuhan hidup keluarga yaitu sandang, papan, dan pangan. Disebutkan bahwa pekerjaan rumah tangga adalah kewajiban suami bukan tugas istri dan salah satu kewajiban suami adalah nafkah. Nafkah sandang berupa pakaian, pakaian yang bersih merupakan nafkah sandang jadi apabila ada pakaian kotor maka yang mencuci adalah suami karena merupakan kewajibannya. Nafkah papan berupa tempat tinggal atau rumah beserta perabotannya, yang membersihkan rumah seperti menyapu, mengepel, dan lain sebagainya agar bersih dan untuk kenyamanan keluarga adalah kewajiban suami. Dan terakhir pangan, pangan berupa makanan yang bisa dimakan oleh keluarga, tidak mungkin seorang suami hanya memberi makanan mentak kepada keluarganya untuk dimakan maka dari itu makanan mentah itu harus