DI
SANGKA TUGAS ISTRI TERNYATA KEWAJIBAN SUAMI
ISTRI
MENJADI TERMAGINALKAN
Seiring perkembangan zaman seperti saat ini, pemikiran manusia pun
mengalami revolusi yang mengarah pada kemajuan. Revolusi berpikir ini mencakup
berbagai bidang kehidupan, salah satunya dalam bidang pekerjaan. Dahulu hampir
seluruh bidang pekerjaan hanya didominasi oleh kaum adam saja, namun kini
banyak kaum hawa yang mulai meniti karir sesuai dengan yang diinginkannya.
Bukan hanya sekedar untuk mengisi waktu luang atau memuaskan keinginan saja,
tapi banyak diantara mereka yang bekerja untuk memperbaiki ekonomi keluarga. Di
samping kesamaan yang dimiliki laki-laki dan perempuan, islam juga memberikan
sejumlah hak kepada perempuan. Secara umum, Q.S An-Nisa’:32 menunjuk kepada
hak-hak perempuan. Bekerja merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh seorang
istri yaitu berupa hak profesi.
Akan tetapi keadaan maupun jarak yang jauh dari pusat perkotaan
seperti halnya daerah pedesaan atau daerah yang belum terlalu terjamah dengan
perkembangan zaman memiliki penilaian tersendiri terkait kedudukan perempuan.
Perempuan lebih diartikan sebagai ibu rumah tangga dan hanya berada dirumah
untuk melakukan pekerjaan rumah tangga. Pada daerah ini masih banyak yang
beranggapan perempuan tidak begitu pantas untuk bekerja atau menghasilkan uang,
karena yang lebih pantas mencari nafkah keluarga adalah laki-laki yaitu sebagai
kepala rumah tangga. Dalam KHI Pasal 79 tentang kedudukan suami istri pada poin
(1) yaitu suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga. Dalam hukum
Islam pun juga menyebutkan hal yang sama yaitu suami sebagai imam atau kepala
rumah tangga dan istri sebagai ibu rumah tangga. Karenanya perempuan lebih
dianggap untuk melakukan pekerjaan rumah tangga seperti halnya memasak, mencuci,
menyapu, membersihkan rumah dan mengurus pekerjaan rumah tangga lainnya.
Ditambah lagi tugas istri adalah mengurus anak dan mengatur keuangan keluarga.
Sering dijumpai seorang suami yang memberikan gajinya pada istri dan kemudian
ia menyerahkan semua urusan rumah tangga pada sang istri. Jika uang tersebut
sisa, tetap saja itu bukanlah milik istri. Terlebih jika uangnya kurang untuk
mencukupi kebutuhan rumah tangga, seorang istri yang harus berpikir keras untuk
mengatasinya. Disini istri dibebani banyak hal, dan apabila timbul masalah
dalam keluarga maka istri lah yang sangat berperan penting dalam
menyelesaikannya. Seorang istri dilarang untuk bekerja atau berkarir dan hanya
dibolehkan untuk mengurus rumah tangga dan mengurus anak, sedangkan suami yang
mencari nafkah diluar. Hal inilah yang membuat seorang istri mendapatkan
diskriminasi atas haknya dan seorang istri menjadi termaginalkan.
Selama ini kita menyangka bahwa pekerjaan rumah tangga merupakan
tugas istri, namun ternyata pekerjaan ini adalah kewajiban seorang suami.
Meskipun demikian, bukan berarti tidak boleh dilakukan istri. Sebagai suami
seharusnya, ia lebih menyayangi istrinya dengan melakukan pekerjaan yang sudah
menjadi tanggung jawabnya. Disebutkan dalam KHI Pasal 80 tentang kewajiban suami
tepatnya nomor (4) poin (a) disebutkan “Nafkah”. Dalam hukum islam seorang
suami wajib memberikan nafkah kepada keluarganya. Nafkah seorang suami adalah
memenuhi kebutuhan hidup keluarga yaitu sandang, papan, dan pangan. Disebutkan
bahwa pekerjaan rumah tangga adalah kewajiban suami bukan tugas istri dan salah
satu kewajiban suami adalah nafkah. Nafkah sandang berupa pakaian, pakaian yang
bersih merupakan nafkah sandang jadi apabila ada pakaian kotor maka yang
mencuci adalah suami karena merupakan kewajibannya. Nafkah papan berupa tempat
tinggal atau rumah beserta perabotannya, yang membersihkan rumah seperti
menyapu, mengepel, dan lain sebagainya agar bersih dan untuk kenyamanan
keluarga adalah kewajiban suami. Dan terakhir pangan, pangan berupa makanan yang
bisa dimakan oleh keluarga, tidak mungkin seorang suami hanya memberi makanan
mentak kepada keluarganya untuk dimakan maka dari itu makanan mentah itu harus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar