Rabu, 29 Maret 2017

Undang Undang Tentang Peraturan Keluarga

UNDANG-UNDANG KELUARGA SUTRISNO
NOMOR 23 TAHUN 2017
TENTANG KEWAJIBAN DAN LINGKUNGAN KELUARGA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA KELUARGA SUTRISNO

Menimbang : a. bahwa keluarga sebagai unit sosial terkecil memiliki peran penting dalam mewujudkan kesejahteraan, kualitas anggota keluarga serta menciptakan lingkungan yang nyaman dan harmonis.
b. bahwa sebagian anggota keluarga dalam berperilaku belum sesuai dengan harapan dan/atau aturan yang telah ada sehingga perlu kesadaran hukum dari pihak semua anggota keluarga.  
c. bahwa sebagai upaya meningkatkan kualitas anggota keluarga serta menciptakan lingkungan keluarga yang nyaman dan harmonis, maka diperlukan norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu membentuk Undang-Undang tentang Pendidikan dan Lingkungan Keluarga.
Mengingat : 1. Pasal 28B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera

Dengan Persetujuan Bersama
ANGGOTA KELUARGA
Dan
KEPALA KELUARGA MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEWAHJIBAN DAN LINGKUNGAN KELUARGA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri dari kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal dalam suatu tempat dibawah satu atap.
Pasal 2
Ayah adalah orang tua laki-laki dari seorang anak, dan sebagai kepala rumah tangga yang memiliki kedudukan tertinggi dalam keluarga
Pasal 3
Ibu adalah orang tua perempuan dari seorang anak, dan sebagai orang yang dipercaya untuk mengatur keuangan dan segala kebutuhan rumah tangga
Pasal 4
Anak pertama atau kakak adalah anak perempuan paling tua dikeluarga
Pasal 5
Anak kedua atau adik adalah anak perempuan terakhir dikeluarga
Pasal 6
Lingkungan adalah kondisi fisik yang mencakup keadaan rumah baik didalam rumah maupun diluar rumah
Pasal 7
Sanksi adalah hukuman atau teguran yang diberikan untuk setiap anggota yang melanggar peraturan

BAB II
KEWAJIBAN ANGGOTA KELUARGA DALAM MENGURUS RUMAH

Pasal 8
Ayah harus bekerja untuk mencari nafkah keluarga
Pasal 9
Ibu harus mengatur pemasukan dan pengeluaran dalam kebutuhan rumah tangga serta mengurus pekerjaan yang ada dirumah
Pasal 10
Anak-anak harus belajar dan patuh kepada ayah dan ibu serta mebantu ibu dalam pekerjaan rumah
Pasal 11
Semua anggota keluarga wajib melaksanakan sholat lima waktu secara berjamaah maupun sendiri
Pasal 12
Anak-anak wajib berperilaku hormat kepada orang tua dan melaksanakan perintah orang tua
Pasal 13
Saat malam tiba anak-anak wajib belajar, dan anak-anak wajib berpendidikan tinggi sampai jenjang kuliah
Pasal 14
Kedua orang tua wajib memberikan contoh yang baik kepada anak-anak dalam berperilaku

BAB III
MENJAGA LINGKUNGAN KELUARGA

Pasal 15
Semua anggota keluarga harus menjaga kebersihan rumah
Pasal 16
Ayah wajib memenuhi kebutuhan yang dibutuhkan untuk keperluan rumah
Pasal 17
Ibu harus membagi tugas kepada anak-anak dalam membersihkan rumah
Pasal 18
Anak-anak wajib melaksanakan tugas yang diberikan oleh ibu dalam membersihkan rumah
Pasal 19
Mencuci, menyapu, mengepel, memasak, menjaga tanaman dipekarangan merupakan tugas ibu dan anak-anak
Pasal 19
Anggota kelurga harus bersifat ramah kepada semua orang khususnya tetangga sekitar
Pasal 20
Orang tua wajib mengetahui kegiatan yang diikuti oleh anak-anak

BAB IV
LARANGAN-LARANGAN

Pasal 21
Kedua orang tua dilarang main tangan atau memukul ketika anak-anak melakukan kesalahan
Pasal 22
Anak-anak dilarang membantah atau berperilaku tidak baik kepada orang tua
Pasal 23
Anak-anak dilarang keluar rumah dimalam hari melebihi jam 21.00 WIB

BAB V
SANKSI

Pasal 24
Apabila anak-anak melanggar peraturan akan diberi teguran berupa : a. Uang saku akan dikurangi
b. Tidak boleh keluar rumah sesuai ketentuan ayah
c. akan diberi tambahan pekerjaan rumah

Disahkan di Tulungagung Pada tanggal 28 Maret 2017 KEPALA KELUARGA

ttd
SUTRISNO

Diundangkan di Tulungagug Pada tanggal 28 Maret 2017
KEPALA KELUARGA

ttd

SUTRISNO

Sabtu, 04 Maret 2017

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pengundangan (Pasal 84-87) dan Penyebarluasan (Pasal 88)

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 (Pembentukan Peraturan Perundang-undangan), Pasal 84-Pasal 87 (Pengundangan), dan Pasal 88 (Penyebarluasan).
Pemerintah secara resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pada tanggal 12 Agustus 2011. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ini, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Dengan demikian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ini sekaligus merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 yang pernah menghilangkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ini mengatur tentang susunan tata urutan perundang-undangan di Indonesia serta cara pembentukan peraturan perundang-undangan.
Sebelum pembahasan mengenai isi dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ini, akan dijelaskan mengenai pengertian Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terlebih dahulu. Tidak banyak orang mengetahui tentang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ini, apalagi pengertian dari Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan dan penyebarluasan. Sedangkan yang dimaksud dengan Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Selanjutnya pembahasan mengenai isi dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Lebih tepatnya pembahasan mengenai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 pada Bagian Keempat tentang Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Bab IX tentang Pengundangan. Dalam arti yuridis, pengundangan tidak termasuk tindakan pengumuman resmi berlakunya peraturan atau penyebarluasan dimasyarakat. Pengundangan sendiri merupakan syarat mutlak berlaku mengikatnya sebuah aturan, sehingga berlakulah asa fictie yaitu setiap orang dianggap mengetahui hukum.
Dalam tahap Pengundangan tepatnya pasal 84 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang memuat dua poin yaitu :
1.      Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia memuat penjelasan Peraturan Perundang-undangan yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
2.      Tambahan Berita Negara Republik Indonesia memuat penjelasan Peraturan Perundang-undangan yang dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Lembaran Negara adalah suatu lembaran (kertas) tempat mengundangkan (mengumumkan) semua peraturan-peraturan Negara dan pemerintah agar sah berlaku. Sedangkan Berita Negara adalah suatu penerbitan resmi Departemen Kehakiman (Sekretariat Negara)  yang memuat hal-hal yang berhubungan dengan peraturan-peraturan Negara dan pemerintahan dan memuat surat-surat yang dianggap perlu. Jadi yang dimaksud dengan Tambahan Lembaran Negara maupun Tambahan Berita Negara adalah penambahan lembaran (kertas) untuk mengundangkan peraturan dan penambahan suatu penerbitan resmi yang memuat hal-hal yang berhubungan dengan peraturan.
Pasal 85 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 :
“Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia atau Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dan Pasal 83 dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum”.
Jadi menteri adalah pelaksana atau yang bertugas dalam hal Pengundangan Peraturan Perundang-undangan di dalam Lembaran Negara Republik Indonesia maupun Berita Negara Republik Indonesia. Adapun Peraturan Perundang-undangan dalam Lembar Negara Republik Indonesia meliputi :
1.      Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
2.      Peraturan Pemerintah
3.      Peraturan Presiden, dan
4.      Peraturan Perundang-undangan lain yang menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Sedangkan Peraturan Perundang-undangan yang diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia meliputi Peraturan Perundang-undangan yang menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 86 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 meliputi tiga poin, yaitu :
1.      Peraturan Perundang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Daerah adalah Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
2.      Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Walikota diundangkan dalam Berita Daerah.
3.      Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah.
Sudah cukup jelas bahwa Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota akan diundangkan dalam Lembaran Daerah. Sedangkan dalam Berita Daerah memuat tentang Peraturan Daerah Gubernur dan Peraturan Daerah Bupati/Walikota. Jadi dalam Lembaran Daerah memuat megenai peraturan wilayahnya atau tempatnya. Sedangkan dalam Berita Daerah memuat mengenai peraturan seorang pemimpin atau penguasa daerah tersebut. Dalam hal Pengundangan Peraturan Perundang-undangan di dalam Lembaran Daerah maupun Berita Daerah, yang bertugas adalah Sekretaris Daerah. Sekretaris Daerah ini merupakan unsur pembantu pimpinan pemerintah Daerah.
Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 :
“Peraturan Perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan”.
Apabila di dalam suatu Peraturan dijelaskan atau dinyatakan bahwa peraturan tersebut berlaku pada tanggal diundangkannya, maka peraturan tersebut mempunyai daya ikat pada tanggal yang sama dengan tanggal diundangkannya. Contohnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pada Undang-Undang tersebut dalam Ketentuan Penutupnya telah jelas dinyatakan bahwa Undang-Undang tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkannya yaitu tanggal 16 Agustus 2007. Artinya pada tanggal 16 Agustus 2007  Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas memiliki daya ikat pada saat itu juga.
Akan tetapi tidak semua Peraturan atau Undang-Undang memiliki daya ikat pada saat diundangkannya, seperti dijelaskan pada bunyi pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tersebut yaitu “kecuali ditentukan lain di dalam Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan”. Tidak menutup kemungkinan dan hal ini juga ada bahwa Peraturan/Undang-Undang tersebut berlaku beberapa waktu setelah diundangkannya.
Peraturan/Undang-Undang berlaku beberapa waktu setelah diundangkan, maksudnya adalah apabila suatu peraturan dinyatakan berlaku beberapa waktu setelah diundangkannya, maka dalam hal ini peraturan itu mempunyai daya berlaku pada tanggal diundangkannya tersebut akan tetapi mempunyai daya ikat setelah tanggal yang ditentukan tersebut. Hal ini bisa saja terjadi dikarenakan berbagai hal yang harus disiapkan terlebih dahulu, misalnya belum ada lembaga atau peraturan pelaksana yang menunjang pelaksanaan peraturan tersebut. Contoh dari Peraturan/Undang-Undang yang berlaku beberapa waktu setelah diundangkannya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 ini mulai berlaku setelah dua tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya yaitu tanggal 30 Juli 2012 dan berlaku dan memiliki daya ikat pada tanggal 30 Juli 2014. Hal ini tercantum dalam Ketentuan Penutup Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tersebut.
Masuk dalam Bab X yaitu tentang Penyebarluasan. Yang dimaksud dengan Penyebarluasan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ini adalah suatu kegiatan menyampaikan informasi kepada masyarakat luas mengenai Prolegnas, Rancangan Undang-Undang yang sedang disusun, dibahas dan yang telah diundangkan.
Pada Bagian Kesatu tentang Penyebarluasan Prolegnas, Rancangan Undang-Undang, dan Undang-Undang. Memuat Pasal 88 yang memiliki dua poin, yaitu :
1.      Penyebarluasan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah sejak penyusunan Prolegnas, Penyusunan Rancangan Undang-Undang, hingga Pengundangan Undang-Undang.
2.      Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta para pemangku kepentingan.
Yang bertugas dalam hal penyebarluasan atau penginformasian kepada masyarakat luas adalah DPR dan Pemerintah, dan itu dimulai sejak prnyusunan Prolegnas (bertujuan untuk membuat pemrograman Pengesahan Perundang-undangan Nasional), RUU, hingga Pengundangan.
Dan penyebarluasan yang dilakukan oleh DPR dan Pemerintah ini memiliki tujuan agar masyarakat bisa memberikan masukan atau tanggapan terhadapa Undang-Undang tersebut dan agar masyarakat memahami Undang-Undang yang telah diundangkan. Penyebarluasan tersebut biasanya dilakukan melalui media cetak atau media elektronik.

Pembahasn cukup sampai pada Pasal 88 ini. Semoga bermanfaat bagi para pembaca dan disampaikan banyak terima kasih.