UNDANG-UNDANG KELUARGA SUTRISNO
NOMOR 23 TAHUN 2017
TENTANG KEWAJIBAN DAN LINGKUNGAN
KELUARGA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA KELUARGA SUTRISNO
Menimbang : a. bahwa keluarga
sebagai unit sosial terkecil memiliki peran penting dalam mewujudkan
kesejahteraan, kualitas anggota keluarga serta menciptakan lingkungan yang
nyaman dan harmonis.
b. bahwa sebagian anggota keluarga
dalam berperilaku belum sesuai dengan harapan dan/atau aturan yang telah ada
sehingga perlu kesadaran hukum dari pihak semua anggota keluarga.
c. bahwa sebagai upaya meningkatkan
kualitas anggota keluarga serta menciptakan lingkungan keluarga yang nyaman dan
harmonis, maka diperlukan norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu membentuk
Undang-Undang tentang Pendidikan dan Lingkungan Keluarga.
Mengingat : 1. Pasal 28B Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009
tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera
Dengan Persetujuan Bersama
ANGGOTA KELUARGA
Dan
KEPALA KELUARGA MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEWAHJIBAN
DAN LINGKUNGAN KELUARGA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Keluarga adalah unit terkecil dari
masyarakat yang terdiri dari kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul
dan tinggal dalam suatu tempat dibawah satu atap.
Pasal 2
Ayah adalah orang tua laki-laki dari
seorang anak, dan sebagai kepala rumah tangga yang memiliki kedudukan tertinggi
dalam keluarga
Pasal 3
Ibu adalah orang tua perempuan dari
seorang anak, dan sebagai orang yang dipercaya untuk mengatur keuangan dan
segala kebutuhan rumah tangga
Pasal 4
Anak pertama atau kakak adalah anak
perempuan paling tua dikeluarga
Pasal 5
Anak kedua atau adik adalah anak
perempuan terakhir dikeluarga
Pasal 6
Lingkungan adalah kondisi fisik yang
mencakup keadaan rumah baik didalam rumah maupun diluar rumah
Pasal 7
Sanksi adalah hukuman atau teguran yang
diberikan untuk setiap anggota yang melanggar peraturan
BAB II
KEWAJIBAN ANGGOTA KELUARGA DALAM
MENGURUS RUMAH
Pasal 8
Ayah harus bekerja untuk mencari
nafkah keluarga
Pasal 9
Ibu harus mengatur pemasukan dan
pengeluaran dalam kebutuhan rumah tangga serta mengurus pekerjaan yang ada
dirumah
Pasal 10
Anak-anak harus belajar dan patuh
kepada ayah dan ibu serta mebantu ibu dalam pekerjaan rumah
Pasal 11
Semua anggota keluarga wajib
melaksanakan sholat lima waktu secara berjamaah maupun sendiri
Pasal 12
Anak-anak wajib berperilaku hormat
kepada orang tua dan melaksanakan perintah orang tua
Pasal 13
Saat malam tiba anak-anak wajib
belajar, dan anak-anak wajib berpendidikan tinggi sampai jenjang kuliah
Pasal 14
Kedua orang tua wajib memberikan
contoh yang baik kepada anak-anak dalam berperilaku
BAB III
MENJAGA LINGKUNGAN KELUARGA
Pasal 15
Semua anggota keluarga harus menjaga
kebersihan rumah
Pasal 16
Ayah wajib memenuhi kebutuhan yang
dibutuhkan untuk keperluan rumah
Pasal 17
Ibu harus membagi tugas kepada
anak-anak dalam membersihkan rumah
Pasal 18
Anak-anak wajib melaksanakan tugas
yang diberikan oleh ibu dalam membersihkan rumah
Pasal 19
Mencuci, menyapu, mengepel, memasak,
menjaga tanaman dipekarangan merupakan tugas ibu dan anak-anak
Pasal 19
Anggota kelurga harus bersifat ramah
kepada semua orang khususnya tetangga sekitar
Pasal 20
Orang tua wajib mengetahui kegiatan
yang diikuti oleh anak-anak
BAB IV
LARANGAN-LARANGAN
Pasal 21
Kedua orang tua dilarang main tangan
atau memukul ketika anak-anak melakukan kesalahan
Pasal 22
Anak-anak dilarang membantah atau
berperilaku tidak baik kepada orang tua
Pasal 23
Anak-anak dilarang keluar rumah
dimalam hari melebihi jam 21.00 WIB
BAB V
SANKSI
Pasal 24
Apabila anak-anak melanggar
peraturan akan diberi teguran berupa : a. Uang saku akan dikurangi
b. Tidak boleh keluar rumah sesuai
ketentuan ayah
c. akan diberi tambahan pekerjaan
rumah
Disahkan di Tulungagung Pada tanggal
28 Maret 2017 KEPALA KELUARGA
ttd
SUTRISNO
KEPALA KELUARGA
ttd
SUTRISNO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar