Rabu, 29 Maret 2017

Undang Undang Tentang Peraturan Keluarga

UNDANG-UNDANG KELUARGA SUTRISNO
NOMOR 23 TAHUN 2017
TENTANG KEWAJIBAN DAN LINGKUNGAN KELUARGA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA KELUARGA SUTRISNO

Menimbang : a. bahwa keluarga sebagai unit sosial terkecil memiliki peran penting dalam mewujudkan kesejahteraan, kualitas anggota keluarga serta menciptakan lingkungan yang nyaman dan harmonis.
b. bahwa sebagian anggota keluarga dalam berperilaku belum sesuai dengan harapan dan/atau aturan yang telah ada sehingga perlu kesadaran hukum dari pihak semua anggota keluarga.  
c. bahwa sebagai upaya meningkatkan kualitas anggota keluarga serta menciptakan lingkungan keluarga yang nyaman dan harmonis, maka diperlukan norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu membentuk Undang-Undang tentang Pendidikan dan Lingkungan Keluarga.
Mengingat : 1. Pasal 28B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera

Dengan Persetujuan Bersama
ANGGOTA KELUARGA
Dan
KEPALA KELUARGA MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEWAHJIBAN DAN LINGKUNGAN KELUARGA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri dari kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal dalam suatu tempat dibawah satu atap.
Pasal 2
Ayah adalah orang tua laki-laki dari seorang anak, dan sebagai kepala rumah tangga yang memiliki kedudukan tertinggi dalam keluarga
Pasal 3
Ibu adalah orang tua perempuan dari seorang anak, dan sebagai orang yang dipercaya untuk mengatur keuangan dan segala kebutuhan rumah tangga
Pasal 4
Anak pertama atau kakak adalah anak perempuan paling tua dikeluarga
Pasal 5
Anak kedua atau adik adalah anak perempuan terakhir dikeluarga
Pasal 6
Lingkungan adalah kondisi fisik yang mencakup keadaan rumah baik didalam rumah maupun diluar rumah
Pasal 7
Sanksi adalah hukuman atau teguran yang diberikan untuk setiap anggota yang melanggar peraturan

BAB II
KEWAJIBAN ANGGOTA KELUARGA DALAM MENGURUS RUMAH

Pasal 8
Ayah harus bekerja untuk mencari nafkah keluarga
Pasal 9
Ibu harus mengatur pemasukan dan pengeluaran dalam kebutuhan rumah tangga serta mengurus pekerjaan yang ada dirumah
Pasal 10
Anak-anak harus belajar dan patuh kepada ayah dan ibu serta mebantu ibu dalam pekerjaan rumah
Pasal 11
Semua anggota keluarga wajib melaksanakan sholat lima waktu secara berjamaah maupun sendiri
Pasal 12
Anak-anak wajib berperilaku hormat kepada orang tua dan melaksanakan perintah orang tua
Pasal 13
Saat malam tiba anak-anak wajib belajar, dan anak-anak wajib berpendidikan tinggi sampai jenjang kuliah
Pasal 14
Kedua orang tua wajib memberikan contoh yang baik kepada anak-anak dalam berperilaku

BAB III
MENJAGA LINGKUNGAN KELUARGA

Pasal 15
Semua anggota keluarga harus menjaga kebersihan rumah
Pasal 16
Ayah wajib memenuhi kebutuhan yang dibutuhkan untuk keperluan rumah
Pasal 17
Ibu harus membagi tugas kepada anak-anak dalam membersihkan rumah
Pasal 18
Anak-anak wajib melaksanakan tugas yang diberikan oleh ibu dalam membersihkan rumah
Pasal 19
Mencuci, menyapu, mengepel, memasak, menjaga tanaman dipekarangan merupakan tugas ibu dan anak-anak
Pasal 19
Anggota kelurga harus bersifat ramah kepada semua orang khususnya tetangga sekitar
Pasal 20
Orang tua wajib mengetahui kegiatan yang diikuti oleh anak-anak

BAB IV
LARANGAN-LARANGAN

Pasal 21
Kedua orang tua dilarang main tangan atau memukul ketika anak-anak melakukan kesalahan
Pasal 22
Anak-anak dilarang membantah atau berperilaku tidak baik kepada orang tua
Pasal 23
Anak-anak dilarang keluar rumah dimalam hari melebihi jam 21.00 WIB

BAB V
SANKSI

Pasal 24
Apabila anak-anak melanggar peraturan akan diberi teguran berupa : a. Uang saku akan dikurangi
b. Tidak boleh keluar rumah sesuai ketentuan ayah
c. akan diberi tambahan pekerjaan rumah

Disahkan di Tulungagung Pada tanggal 28 Maret 2017 KEPALA KELUARGA

ttd
SUTRISNO

Diundangkan di Tulungagug Pada tanggal 28 Maret 2017
KEPALA KELUARGA

ttd

SUTRISNO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar