Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2012 (Pembentukan Peraturan Perundang-undangan), Pasal 84-Pasal
87 (Pengundangan), dan Pasal 88 (Penyebarluasan).
Pemerintah secara resmi mengundangkan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan pada tanggal 12 Agustus 2011. Dengan berlakunya
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ini, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan dicabut dan tidak
berlaku lagi. Dengan demikian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ini sekaligus merevisi
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 yang pernah menghilangkan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam tata urutan perundang-undangan Republik
Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ini mengatur tentang susunan
tata urutan perundang-undangan di Indonesia serta cara pembentukan peraturan
perundang-undangan.
Sebelum pembahasan mengenai isi dari
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ini, akan dijelaskan mengenai pengertian
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terlebih dahulu. Tidak banyak orang
mengetahui tentang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ini, apalagi pengertian
dari Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup
tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan,
pengundangan dan penyebarluasan. Sedangkan yang dimaksud dengan Peraturan
Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang
mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga Negara atau
pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan
Perundang-undangan.
Selanjutnya pembahasan mengenai isi dari
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Lebih tepatnya pembahasan mengenai Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 pada Bagian Keempat tentang Penetapan Rancangan Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota Bab IX tentang Pengundangan. Dalam arti yuridis,
pengundangan tidak termasuk tindakan pengumuman resmi berlakunya peraturan atau
penyebarluasan dimasyarakat. Pengundangan sendiri merupakan syarat mutlak
berlaku mengikatnya sebuah aturan, sehingga berlakulah asa fictie yaitu setiap
orang dianggap mengetahui hukum.
Dalam tahap Pengundangan tepatnya pasal 84
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang memuat dua poin yaitu :
1.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
memuat penjelasan Peraturan Perundang-undangan yang dimuat dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
2.
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
memuat penjelasan Peraturan Perundang-undangan yang dimuat dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Lembaran Negara adalah suatu lembaran (kertas)
tempat mengundangkan (mengumumkan) semua peraturan-peraturan Negara dan
pemerintah agar sah berlaku. Sedangkan Berita Negara adalah suatu penerbitan
resmi Departemen Kehakiman (Sekretariat Negara) yang memuat hal-hal yang berhubungan dengan
peraturan-peraturan Negara dan pemerintahan dan memuat surat-surat yang
dianggap perlu. Jadi yang dimaksud dengan Tambahan Lembaran Negara maupun
Tambahan Berita Negara adalah penambahan lembaran (kertas) untuk mengundangkan
peraturan dan penambahan suatu penerbitan resmi yang memuat hal-hal yang
berhubungan dengan peraturan.
Pasal
85 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 :
“Pengundangan
Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia atau
Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dan Pasal
83 dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang
hukum”.
Jadi menteri adalah pelaksana atau yang
bertugas dalam hal Pengundangan Peraturan Perundang-undangan di dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia maupun Berita Negara Republik Indonesia. Adapun Peraturan
Perundang-undangan dalam Lembar Negara Republik Indonesia meliputi :
1.
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang
2.
Peraturan Pemerintah
3.
Peraturan Presiden, dan
4.
Peraturan Perundang-undangan lain yang menurut
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Sedangkan Peraturan Perundang-undangan yang
diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia meliputi Peraturan
Perundang-undangan yang menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku harus
diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal
86 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 meliputi tiga poin, yaitu :
1.
Peraturan Perundang-undangan yang diundangkan
dalam Lembaran Daerah adalah Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota.
2.
Peraturan Gubernur dan Peraturan
Bupati/Walikota diundangkan dalam Berita Daerah.
3.
Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam
Lembaran Daerah dan Berita Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah.
Sudah cukup jelas bahwa Peraturan Daerah
Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota akan diundangkan dalam Lembaran
Daerah. Sedangkan dalam Berita Daerah memuat tentang Peraturan Daerah Gubernur
dan Peraturan Daerah Bupati/Walikota. Jadi dalam Lembaran Daerah memuat megenai
peraturan wilayahnya atau tempatnya. Sedangkan dalam Berita Daerah memuat
mengenai peraturan seorang pemimpin atau penguasa daerah tersebut. Dalam hal
Pengundangan Peraturan Perundang-undangan di dalam Lembaran Daerah maupun
Berita Daerah, yang bertugas adalah Sekretaris Daerah. Sekretaris Daerah ini
merupakan unsur pembantu pimpinan pemerintah Daerah.
Pasal
87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 :
“Peraturan
Perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal
diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam Peraturan Perundang-undangan yang
bersangkutan”.
Apabila di dalam suatu Peraturan dijelaskan
atau dinyatakan bahwa peraturan tersebut berlaku pada tanggal diundangkannya,
maka peraturan tersebut mempunyai daya ikat pada tanggal yang sama dengan
tanggal diundangkannya. Contohnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas. Pada Undang-Undang tersebut dalam Ketentuan
Penutupnya telah jelas dinyatakan bahwa Undang-Undang tersebut mulai berlaku
pada tanggal diundangkannya yaitu tanggal 16 Agustus 2007. Artinya pada tanggal
16 Agustus 2007 Undang-Undang tentang
Perseroan Terbatas memiliki daya ikat pada saat itu juga.
Akan tetapi tidak semua Peraturan atau
Undang-Undang memiliki daya ikat pada saat diundangkannya, seperti dijelaskan
pada bunyi pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tersebut yaitu “kecuali
ditentukan lain di dalam Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan”. Tidak
menutup kemungkinan dan hal ini juga ada bahwa Peraturan/Undang-Undang tersebut
berlaku beberapa waktu setelah diundangkannya.
Peraturan/Undang-Undang berlaku beberapa waktu
setelah diundangkan, maksudnya adalah apabila suatu peraturan dinyatakan
berlaku beberapa waktu setelah diundangkannya, maka dalam hal ini peraturan itu
mempunyai daya berlaku pada tanggal diundangkannya tersebut akan tetapi
mempunyai daya ikat setelah tanggal yang ditentukan tersebut. Hal ini bisa saja
terjadi dikarenakan berbagai hal yang harus disiapkan terlebih dahulu, misalnya
belum ada lembaga atau peraturan pelaksana yang menunjang pelaksanaan peraturan
tersebut. Contoh dari Peraturan/Undang-Undang yang berlaku beberapa waktu setelah
diundangkannya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 ini mulai berlaku
setelah dua tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya yaitu tanggal 30 Juli
2012 dan berlaku dan memiliki daya ikat pada tanggal 30 Juli 2014. Hal ini
tercantum dalam Ketentuan Penutup Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tersebut.
Masuk
dalam Bab X yaitu tentang Penyebarluasan. Yang dimaksud dengan Penyebarluasan
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ini adalah suatu kegiatan menyampaikan
informasi kepada masyarakat luas mengenai Prolegnas, Rancangan Undang-Undang
yang sedang disusun, dibahas dan yang telah diundangkan.
Pada Bagian Kesatu tentang Penyebarluasan
Prolegnas, Rancangan Undang-Undang, dan Undang-Undang. Memuat Pasal 88 yang
memiliki dua poin, yaitu :
1.
Penyebarluasan dilakukan oleh DPR dan
Pemerintah sejak penyusunan Prolegnas, Penyusunan Rancangan Undang-Undang,
hingga Pengundangan Undang-Undang.
2.
Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat
serta para pemangku kepentingan.
Yang bertugas dalam hal penyebarluasan atau
penginformasian kepada masyarakat luas adalah DPR dan Pemerintah, dan itu
dimulai sejak prnyusunan Prolegnas (bertujuan untuk membuat pemrograman Pengesahan
Perundang-undangan Nasional), RUU, hingga Pengundangan.
Dan penyebarluasan yang dilakukan oleh DPR dan
Pemerintah ini memiliki tujuan agar masyarakat bisa memberikan masukan atau
tanggapan terhadapa Undang-Undang tersebut dan agar masyarakat memahami
Undang-Undang yang telah diundangkan. Penyebarluasan tersebut biasanya dilakukan
melalui media cetak atau media elektronik.
Pembahasn cukup sampai pada Pasal 88 ini. Semoga
bermanfaat bagi para pembaca dan disampaikan banyak terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar