KANTOR URUSAN
AGAMA (KUA) KECAMATAN SUMBERGEMPOL
Ruang
Lingkup Pofil Kantor Urusan Agama Kecamatan adalah melaksanakan tugas umum
pemerintahan dalam bidang pembangunan keagamaan (Islam) dalam wilayah
Kecamatan. Melaksanakan tugas-tugas pokok Kantor
Urusan Agama dalam pelayanan Munakahat, Perwakafan, Zakat, Ibadah Sosial, Kepenyuluhan
di wilayah Kecamatan dan lain sebagainya.
Kantor
Urusan Agama Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan tugas pokok dan
fungsi Kantor
Kementerian Agama di wilayah Kecamatan berdasarkan kebijakan Kantor Kementerian
Agama Kabupaten dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun
tugas-tugasnya meliputi :
- Melaksanakan sebagian
tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten di bidang urusan Agama Islam
dalam wilayah Kecamatan.
- Membantu Pelaksanaan
tugas Pemerintah di tingkat Kecamatan dalam bidang keagamaan.
- Bertanggungjawab atas
pelaksanaan tugas Kantor Urusan Agama Kecamatan.
- Melaksanakan tugas
koordinasi Penilik Agama Islam, Penyuluh Agama Islam dan
koordinasi/kerjasama dengan Instansi lain yang erat hubungannya dengan
pelaksanaan tugas KUA Kecamatan. Selaku PPAIW (Pegawai Pencatat Akta Ikrar
Wakaf). Melalui KMA Nomor 18 tahun 1975 juncto KMA Nomor 517 tahun 2001
dan PP Nomor 6 tahun 1988 tentang penataan organisasi KUA Kecamatan secara
tegas dan lugas telah mencantumkan tugas KUA, yaitu:
a.
Melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian
Agama
b. Kabupaten/Kota di bidang urusan agama Islam
dalam wilayah kecamatan. Dalam hal ini KUA menyelenggarakan kegiatan
dokumentasi dan statistik (doktik), surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan,
pengetikan dan rumah tangga.
c. Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan dan
melaksanakan kegiatan sektoral maupun lintas sektoral di wilayah kecamatan.
Untuk
itu, KUA mempunyai fungsi melaksanakan pencatatan
pernikahan, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah
sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah.
Adapun
implementasi pelaksanaan tugas tersebut diantaranya :
- Penataan Internal
Organisasi.
- Bidang Dokumentasi dan
Statistik (Doktik).
- Bimbingan Keluarga
Sakinah dan Pelayanan Pernikahan.
- Pembinaan Kemasjidan,
Zakat dan Wakaf.
- Pelayanan Hewan Kurban.
- Pelayanan Hisab dan Rukyat.
- Pelayanan Sosial,
Pendidikan, Dakwah dan Ibadah Haji.
Sedangkan
para pejabat di KUA diantaranya kepala KUA Kecamatan dengan berpedoman pada
Buku Administrasi KUA yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama
mempunyai tugas :
- Memimpin dan mengkoordinasikan
kegiatan semua unsur dilingkungan KUA Kecamatan dan memberikan bimbingan
serta petunjuk pelaksanaan tugas masing-masing staf (pegawai) KUA
Kecamatan sesuai dengan job masing-masing.
- Dalam melaksanakan
tugasnya, Kepala KUA Kecamatan wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta
peraturan yang berlaku.
- Setiap unsur di
lingkungan KUA Kecamatan, wajib mengikuti dan mematuhi bimbingan serta
petunjuk kepala KUA Kecamatan dan bertanggung jawab kepada Kepala KUA
Kecamatan.
- Dalam melaksanakan
tugasnya, Kepala KUA Kecamatan bertanggungjawab kepada Kepala Kementerian
Agama Kabupaten/Kota Madya.
Nama :
Bapak Malik
Alamat : Rejoagung, Kedungwaru, Tulungagung
Jabatan : JMU, Jabatan Administrasi Umum
Kantor : KUA Kecamatan Sumbergempol
Berikut adalah uaraikan yang diungkapkan oleh
Bapak Malik.
Kantor Urusan Agama Sumbergempol menerima dan
melayani berbagai masalah atau kebutuhan yang dibutuhkan oleh seseorang.
Contohnya : Surat keterangan pernah menikah, surat keterangan belum menikah,
pengumuman pernikahan, pendaftaran pernikahan, pembuatan ikrar wakaf, dan lain
sebagainya.
Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumbergempol
memiliki motto, visi dan misi sebagai berikut:
Motto KUA adalah “Memaksimalkan pelayanan prima
terhadap masyarakat dengan ikhlas”.
Visi KUA adalah “Unggul dalam pelayanan
keagamaan yang melahirkan masyarakat berakhlakul karima”.
Misi KUA adalah :
1. Meningkatkan kualitas SDM.
2. Meningkatkan sarana dan prasarana.
3. Peningkatan kualitas di bidang kepenghuluan,
keluarga sakinah, kemitraan umat, produk halal, dan ibadah sosial.
4. Meningkatkan pelayanan informasi di bidang
kemasjidan, ZIS, dan wakaf.
5. Meningkatkan koordinasi antar sectoral dan
lintas sektoral.
Pelayanan nikah KUA Kecamatan Sumbergempol sama
seperti KUA di daerah lain yaitu lewat RT/RW, Kelurahan, baru KUA Kecamatan
Setempat.
KUA Kecamatan Sumbergempol pernah melayani
berbagai pernikahan seperti pernikahan di bawah umur yaitu harus ada surat
dispensasi dari Pengadilan Agama, di bawah usia 21 tahun harus mendapat izin
dari orang tua, menikahkan wanita hamil duluan dengan lelaki yang menghamilinya,
dan pernah melayani pernikahan campuran yaitu pernikahan antara WNI dan WNA
terlebih dahulu harus mendapat surat izin pernikahan dari kedutaan yang ada di
Indonesia.
Pada umunya pelaksanaan pernikahan atau akad
nikah bisa dilaksanakan di KUA ataupun di rumah orang yang akan menikah. Di
Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumbergempol ini hamper seimbang dalam
pelaksanaan akadnya yaitu 40% dilakukan di KUA dan 60% dilakukan di rumah.
Akad yang di lakukan di Kantor Urusan Agama
tidak akan dipungut biaya apapun dalam arti gratis, mempelai hanya saja akan
membawa saksi dan mahar. Dan akad yang di lakukan di luar Kantor Urusan Agama
seperti di masjid atau di rumah mempelai wanita akan di kenakan biaya 600.000 rupiah,
dimana uang itu akan masuk dalam kas Negara dan uang tersebut harus dikirim
lewat bank yang ditunjuk, jadi uang tersebut tidak dibayarkan ke Kantor Urusan
Agama. Akan tetapi ada juga yang yang akadnya di lakukan di rumah akan tetapi
tidak dikenakan biaya apapun yaitu dengan memenuhi beberapa syarat salah
satunya adalah memberikan surat keterangan tidak mampu dari desa setempat.
Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumbergempol ini
tidak melayani pernikahan yang di larang oleh agama maupun Negara seperti halnya
nikah siri dan nikah mut’ah.
Hasil pengamatan saya meliputi berbagai hal,
yaitu :
Yang saya tahu dan rasakan bahwa para petugas
Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumbergempol hampir semua bersikap ramah, murah
senyum dan tidak sedikit yang humoris. Menurut pengamatan yang saya ketahui
setiap orang yang datang untuk mencari pelayanan maka para petugas akan sigap
dan langsung melayani orang itu, dan pelayanannya cukup baik, petugasnya dalam
memberikan penjelasan selalu menebar senyuman dan sedikit disela oleh humornya.
Dan pelayanannya cukup cepat sehingga masyarakat tidak harus menunggu lama.
Menurut Bagus Irawan warga desa Bendiljati
Wetan salah satu masyarakat yang mendaftar untuk menikah mengatakan bahwa
pelayanan dan pengurusan pernikahan cukup mudah dan cepat, karena para petugas
memberi bimbingan dan himbauan dalam melakukan proses pendaftaran pernikahan.
Bagus merasa puas dengan pelayanan yang diberikan oleh para petugas Kantor
Urusan Agama Kecamatan Sumbergempol. Bagus adalah salah satu masyarakat yang
menengah kebawah, akan tetapi pelayanan yang diberikan tetap sama dengan
masyarakat yang menengah keatas.
Pada waktu pengamatan yang saya lakukan
bertepatan dengan pernikahan salah seorang masyarakat warga Desa Sumberdadi
yaitu Muhammad Bastomi dengan Indah Sari. Sepasang pengantin itu melangsungkan
akad di Kantor Urusan Agama, alasan mereka melakukan akad di Kantor Urusan
Agama adalah agar tidak membutuhkan pengeluaran yang terlalu banyak dikarenakan
pernikahan mereka tidaklah dirayakan atau diresepsikan di rumahnya, hanya saja
akad yang sederhana yang dihadiri orang tua mempelai wanita dan kari kerabat
kedua mempelai. Mereka mengatakan karena usia yang tidak muda lagi sehinggah
mereka merasa tidak perlu mengadakan walimah, dan faktor biaya yang terbatas juga
sehingga mereka hanya melakukan akad yang sederhana di Kantor Urusan Agama.
Menurut sepasang pengantin ini pelayanan Kantor
Urusan Agama Kecamatan Sumbergempol cukup baik dan memuaskan, para petugasnya
juga cukup cepat dan cekatan dalam melayani masyarakat. Dan para petugas juga
sangat menghargai para mempelai sehingga akad terjadi secara sakral.
Menurut saya sebagai pengamat sangatlah setuju
dengan pendapat para masyarakat tersebut bahwa pelayanan dan para petugasnya
cukup baik dan memuaskan, saya sendiri merasakan keramahan para petugas saat
saya dating dan meminta izin untuk mewawancarai, bahkan sering juga
celetukan-celetukan yang bisa membuat suasana ruanagan itu pecah. Dan untuk
bapak Malik, beliau sangatlah ramah dan yang saya suka dalam wawancara yang
saya lakukan ini beliau sering memberikan pertanyaan kepada saya tentang
Pernikahan seperti halnya usia pernikahan menurut UU dan tentang KHI, sehingga
membuat saya merasakan manfaat pelajaran yang saya pelajari selama kuliah,
bapak Malik dan para petugas Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumbergempol banyak
memberikan ilmu-ilmu baru kepada saya.
Goblok orang Rochmad Ali. Kepala KUA Sumbergempol Tulungagung, menikahkan orang yg masih suami orang
BalasHapus