Minggu, 02 Oktober 2016

Observasi Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumbergempol

KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN SUMBERGEMPOL


Ruang Lingkup Pofil Kantor Urusan Agama Kecamatan adalah melaksanakan tugas umum pemerintahan dalam bidang pembangunan keagamaan (Islam) dalam wilayah Kecamatan. Melaksanakan tugas-tugas pokok Kantor Urusan Agama dalam pelayanan Munakahat, Perwakafan, Zakat, Ibadah Sosial, Kepenyuluhan di wilayah Kecamatan dan lain sebagainya.
Kantor Urusan Agama Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kantor Kementerian Agama di wilayah Kecamatan berdasarkan kebijakan Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun tugas-tugasnya meliputi :
  1. Melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten di bidang urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan.
  2. Membantu Pelaksanaan tugas Pemerintah di tingkat Kecamatan dalam bidang keagamaan.
  3. Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas Kantor Urusan Agama Kecamatan.
  4. Melaksanakan tugas koordinasi Penilik Agama Islam, Penyuluh Agama Islam dan koordinasi/kerjasama dengan Instansi lain yang erat hubungannya dengan pelaksanaan tugas KUA Kecamatan. Selaku PPAIW (Pegawai Pencatat Akta Ikrar Wakaf). Melalui KMA Nomor 18 tahun 1975 juncto KMA Nomor 517 tahun 2001 dan PP Nomor 6 tahun 1988 tentang penataan organisasi KUA Kecamatan secara tegas dan lugas telah mencantumkan tugas KUA, yaitu:
a.       Melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama
b.     Kabupaten/Kota di bidang urusan agama Islam dalam wilayah kecamatan. Dalam hal ini KUA menyelenggarakan kegiatan dokumentasi dan statistik (doktik), surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga.
c.  Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan dan melaksanakan kegiatan sektoral maupun lintas sektoral di wilayah kecamatan.
Untuk itu, KUA mempunyai fungsi melaksanakan pencatatan pernikahan, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah.
Adapun implementasi pelaksanaan tugas tersebut diantaranya : 
  1.  Penataan Internal Organisasi.
  2. Bidang Dokumentasi dan Statistik (Doktik).
  3. Bimbingan Keluarga Sakinah dan Pelayanan Pernikahan.
  4. Pembinaan Kemasjidan, Zakat dan Wakaf.
  5. Pelayanan Hewan Kurban.
  6. Pelayanan Hisab dan Rukyat.
  7. Pelayanan Sosial, Pendidikan, Dakwah dan Ibadah Haji.
Sedangkan para pejabat di KUA diantaranya kepala KUA Kecamatan dengan berpedoman pada Buku Administrasi KUA yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama mempunyai tugas :
  1. Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan semua unsur dilingkungan KUA Kecamatan dan memberikan bimbingan serta petunjuk pelaksanaan tugas masing-masing staf (pegawai) KUA Kecamatan sesuai dengan job masing-masing.
  2. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala KUA Kecamatan wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta peraturan yang berlaku.
  3. Setiap unsur di lingkungan KUA Kecamatan, wajib mengikuti dan mematuhi bimbingan serta petunjuk kepala KUA Kecamatan dan bertanggung jawab kepada Kepala KUA Kecamatan.
  4. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala KUA Kecamatan bertanggungjawab kepada Kepala Kementerian Agama Kabupaten/Kota Madya.
Nama               :           Bapak Malik
Alamat             :           Rejoagung, Kedungwaru, Tulungagung
Jabatan             :           JMU, Jabatan Administrasi Umum
Kantor              :           KUA Kecamatan Sumbergempol
Berikut adalah uaraikan yang diungkapkan oleh Bapak Malik.
Kantor Urusan Agama Sumbergempol menerima dan melayani berbagai masalah atau kebutuhan yang dibutuhkan oleh seseorang. Contohnya : Surat keterangan pernah menikah, surat keterangan belum menikah, pengumuman pernikahan, pendaftaran pernikahan, pembuatan ikrar wakaf, dan lain sebagainya.
Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumbergempol memiliki motto, visi dan misi sebagai berikut:
Motto KUA adalah “Memaksimalkan pelayanan prima terhadap masyarakat dengan ikhlas”.
Visi KUA adalah “Unggul dalam pelayanan keagamaan yang melahirkan masyarakat berakhlakul karima”.
Misi KUA adalah :
1.      Meningkatkan kualitas SDM.
2.      Meningkatkan sarana dan prasarana.
3.   Peningkatan kualitas di bidang kepenghuluan, keluarga sakinah, kemitraan umat, produk halal, dan ibadah sosial.
4.      Meningkatkan pelayanan informasi di bidang kemasjidan, ZIS, dan wakaf.
5.      Meningkatkan koordinasi antar sectoral dan lintas sektoral.
Pelayanan nikah KUA Kecamatan Sumbergempol sama seperti KUA di daerah lain yaitu lewat RT/RW, Kelurahan, baru KUA Kecamatan Setempat.
KUA Kecamatan Sumbergempol pernah melayani berbagai pernikahan seperti pernikahan di bawah umur yaitu harus ada surat dispensasi dari Pengadilan Agama, di bawah usia 21 tahun harus mendapat izin dari orang tua, menikahkan wanita hamil duluan dengan lelaki yang menghamilinya, dan pernah melayani pernikahan campuran yaitu pernikahan antara WNI dan WNA terlebih dahulu harus mendapat surat izin pernikahan dari kedutaan yang ada di Indonesia.
Pada umunya pelaksanaan pernikahan atau akad nikah bisa dilaksanakan di KUA ataupun di rumah orang yang akan menikah. Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumbergempol ini hamper seimbang dalam pelaksanaan akadnya yaitu 40% dilakukan di KUA dan 60% dilakukan di rumah.
Akad yang di lakukan di Kantor Urusan Agama tidak akan dipungut biaya apapun dalam arti gratis, mempelai hanya saja akan membawa saksi dan mahar. Dan akad yang di lakukan di luar Kantor Urusan Agama seperti di masjid atau di rumah mempelai wanita akan di kenakan biaya 600.000 rupiah, dimana uang itu akan masuk dalam kas Negara dan uang tersebut harus dikirim lewat bank yang ditunjuk, jadi uang tersebut tidak dibayarkan ke Kantor Urusan Agama. Akan tetapi ada juga yang yang akadnya di lakukan di rumah akan tetapi tidak dikenakan biaya apapun yaitu dengan memenuhi beberapa syarat salah satunya adalah memberikan surat keterangan tidak mampu dari desa setempat.
Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumbergempol ini tidak melayani pernikahan yang di larang oleh agama maupun Negara seperti halnya nikah siri dan nikah mut’ah.
Hasil pengamatan saya meliputi berbagai hal, yaitu :
Yang saya tahu dan rasakan bahwa para petugas Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumbergempol hampir semua bersikap ramah, murah senyum dan tidak sedikit yang humoris. Menurut pengamatan yang saya ketahui setiap orang yang datang untuk mencari pelayanan maka para petugas akan sigap dan langsung melayani orang itu, dan pelayanannya cukup baik, petugasnya dalam memberikan penjelasan selalu menebar senyuman dan sedikit disela oleh humornya. Dan pelayanannya cukup cepat sehingga masyarakat tidak harus menunggu lama.
Menurut Bagus Irawan warga desa Bendiljati Wetan salah satu masyarakat yang mendaftar untuk menikah mengatakan bahwa pelayanan dan pengurusan pernikahan cukup mudah dan cepat, karena para petugas memberi bimbingan dan himbauan dalam melakukan proses pendaftaran pernikahan. Bagus merasa puas dengan pelayanan yang diberikan oleh para petugas Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumbergempol. Bagus adalah salah satu masyarakat yang menengah kebawah, akan tetapi pelayanan yang diberikan tetap sama dengan masyarakat yang menengah keatas.
Pada waktu pengamatan yang saya lakukan bertepatan dengan pernikahan salah seorang masyarakat warga Desa Sumberdadi yaitu Muhammad Bastomi dengan Indah Sari. Sepasang pengantin itu melangsungkan akad di Kantor Urusan Agama, alasan mereka melakukan akad di Kantor Urusan Agama adalah agar tidak membutuhkan pengeluaran yang terlalu banyak dikarenakan pernikahan mereka tidaklah dirayakan atau diresepsikan di rumahnya, hanya saja akad yang sederhana yang dihadiri orang tua mempelai wanita dan kari kerabat kedua mempelai. Mereka mengatakan karena usia yang tidak muda lagi sehinggah mereka merasa tidak perlu mengadakan walimah, dan faktor biaya yang terbatas juga sehingga mereka hanya melakukan akad yang sederhana di Kantor Urusan Agama.
Menurut sepasang pengantin ini pelayanan Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumbergempol cukup baik dan memuaskan, para petugasnya juga cukup cepat dan cekatan dalam melayani masyarakat. Dan para petugas juga sangat menghargai para mempelai sehingga akad terjadi secara sakral.

Menurut saya sebagai pengamat sangatlah setuju dengan pendapat para masyarakat tersebut bahwa pelayanan dan para petugasnya cukup baik dan memuaskan, saya sendiri merasakan keramahan para petugas saat saya dating dan meminta izin untuk mewawancarai, bahkan sering juga celetukan-celetukan yang bisa membuat suasana ruanagan itu pecah. Dan untuk bapak Malik, beliau sangatlah ramah dan yang saya suka dalam wawancara yang saya lakukan ini beliau sering memberikan pertanyaan kepada saya tentang Pernikahan seperti halnya usia pernikahan menurut UU dan tentang KHI, sehingga membuat saya merasakan manfaat pelajaran yang saya pelajari selama kuliah, bapak Malik dan para petugas Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumbergempol banyak memberikan ilmu-ilmu baru kepada saya.

1 komentar:

  1. Goblok orang Rochmad Ali. Kepala KUA Sumbergempol Tulungagung, menikahkan orang yg masih suami orang

    BalasHapus