Norma disebut juga
dengan peraturan sosial yang sifatnya memaksa sehingga seluruh anggota
masyarakat harus tunduk sesuai dengan norma-norma yang berlaku sejak lama.
Norma merupakan hasil ciptaan mausia sebagai makhluk sosial. Sejarah
terbentuknya norma terjadi secara tidak sengaja, namun lama-kelamaan
norma-norma tersebut disusun dan dibentuk secara sadar. Norma yang berada dalam
masyarakat berisi dan terkandung tata tertip, aturan, dan petunjuk standar
perilaku yang pantas atau wajar.
Bagi yang melanggar
norma tersebut akan dikenakan sanksi. Sanksinya pun bermacam-macam sesuai
dengan besar kecilnya pelanggaran. Begitu pula dengan kehidupan dilingkungan,
setiap masyarakat atau Negara diikat oleh norma-norma yang menjamin keamanan
dan keberadaannya demi kelangsungan hidupnya.
Norma-norma yang
ada merupakan pedoman hidup anggota masyarakat (warga Negara) yang memberikan
keleluasaan sekaligus batasan dalam bertindak (perintah dan larangan) dan
menentukan sesuatu itu baik atau buruk. Norma-norma itu antara lain adalah Norma
Agama, Norma Kesopanan, Norma Kesusilaan, dan Norma Hukum.
Masing-masing norma
memiliki sifat yang berbeda-beda. Norma agama bersifat abadi dan universal. Dikatakan
bersifat abadi karena norma ini berasal dari wahyu Tuhan yang berlaku untuk
alam semesta . Norma kesopanan dan kesusilaan bersifat lokal, artinya kedua
norma ini tumbuh, hidup dan berkembang di masyarakat tertentu yang mungkin saja
pada masyarakat lain berbeda bahkan bertolak belakang.
Norma kesopanan itu
bersifat relative. Di barat, mislanya, berpakaian minim dianggap sebagai hal
biasa. Tetapi didunia timur, hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap norma
kesopanan dan orang melakukannya biasanya dicemooh atau diejek.
Di dalam norma pastinya ada
peraturan-peraturan yang tujuannya untuk kepentingan bersama dalam
bermasyarakat, dan peraturan tersebut dibuat oleh pemerintah dan akan berlaku
bagi seluruh masyarakat. Dan peraturan tersebut bersifat mengikat bagi
masyarakatnya, apabila memiliki sifat yang mengikat akan menimbulkan sanksi
hukum bagi yang melanggar peraturan tersebut. Sanksi hukum memiliki tujuan agar
para pelanggar peraturan jera akan kesalahannya.
Peraturan yang ada di dalam
masyarakat bentuknya ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis. Peraturan
yang tertulis itu lebih mengikat dan lebih berat sanksinya, sedangkan peraturan
yang tidak tertulis tidak terlalu mengikat sehingga tidak menimbulkan sanksi
yang begitu berat. Dan peraturan tidak tertulis merupakan norma sosial.
Pengertian
norma sosial menurut Isworo Hadi Wiyono bahwa norma adalah peraturan atau
petunjuk hidup yang memberi ancar-ancar perbuatan mana yang boleh dijalankan
dan perubatan mana yang harus dihindari. Sedangkan menurut Robert Mz.
Lawang adalah gambaran mengenai apa yang diinginkan baik dan pantas sehingga
sejumlah angggapan yang baik dan perlu dihargai sebagaimana mestinya.
Norma sosial mempunyai beberapa
ciri-ciri antara lain sebagai berikut :
1.
Norma sosial
pada umumnya tidak tertulis : Dalam masyarakat,
norma sosial tidak tertulis yang hanya diingat dan diserap serta
mempraktekkannya dalam interkasi antara anggota kelompok masyarakat
2.
Hasil
kesepatakan bersama : Sebagai peraturan sosial yang
difungsikan untuk megnarahkan perilaku seluruh anggota masyarakat. Norma sosial
dibentuk dan disepakati bersama seluruh warga masyarakat
3.
Mengalami
perubahan : Sebagai aturan yang lahir dari proses interkasi sosial di
masyarakat, norma mengalami perubahan sesuai atas keinginan dan kebutuhan dari
anggota masyarakat itu sendiri.
4.
Ditaati
bersama : Norma sosial merupakan seperangkat aturan sosial untuk
mengarahkan dan menertipkan perilaku anggota masyarakat untuk dari keinginan
bersama. Oleh sebab itu, norma didukung dan ditaati bersama.
5.
Pelanggar
norma mendapatkan sanksi : Norma sosial bersifat memaksa
individu agar berperilaku untuk sesuai dengan kehendak bersama. Sehingga
pelanggaran diberikansanksi dengan tindakan atau daya ikat norma.
Norma memiliki beberapa fungsi dalam
kehidupan masyarakat antara lain sebagai berikut :
1
1.Sebagai
pedoman hidup untuk seluruh masyarkat di wilayah tertentu
- Memberikan stabilitas dan keteraturan dalam kehidupan warga masyarkat
- Menciptakan kondisi dengan susanan yang tertip dalam masyarakat
Macam-Macam
Norma Sosial Berdasarkan Aspek-Aspeknya
1.
Norma Agama
Norma
agama adalah peraturan sosial bersifat mutlak karena berasal dari Tuhan. Norma
agama berasal dari ajaran agama dan kepercayaan-kepercayaan yang lainnya.
Contoh-Contoh Norma Agama :
Contoh-Contoh Norma Agama :
a.
Melakukan
sembahyang kepada tuhan
b.
Mengaji
c.
Melaksanakan
sholat tepat waktu
d.
Melaksanakan
segala perintah agama
e.
Menjauhi
segalah larangan-larangan agama atau kepercayaan
2.
Norma
Kesusilaan
Norma
kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan
akhlak. Dari adanya norma kesusilaan, seseorang dapat membedakan baik dan
buruk. Pelanggaran norma kesusilaan berdampak atau berakibat dari sanksi yang
sifatnya pengucilan secara fisik mapun secara batin.
Contoh-Contoh
Norma Kesusilaan :
a.
Dilarang
Pelacuran, perzinaan, korupsi
b.
Menghormati
orang lain terutama orang tua
c.
Memiliki
sikap jujur dan adil dalam masyarakat
d.
Tidak
menfitnah orang lain
e.
Selalu
menolong orang lain
3.
Norma
Kesopanan
Norma
kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah pada tingkah laku wajar dalam
kehidupan bermasyarakat. Pelanggaran norma mendapatkan celaan, kritik, dan
pengucilan.
Contoh-Contoh Norma Kesopanan :
Contoh-Contoh Norma Kesopanan :
a.
Tidak
meludah disembarang tempat
b.
Memberi atau
menerima makanan dengan tangan kanan
c.
Jangan makan
sambil berbicara
d.
Bersikap dan
bersifat rukun dengan siapa saja
4.
Norma Hukum
Norma
hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, seperti
pemerintah yang bersifat tegas, memaksa untuk berperilaku sesuai dengan aturan
tersebut. Pelanggaran norma hukum akan mendapatkan sanksi yag berupa denda atau
hukuman fisik.
Contoh-Contoh
Norma Hukum
a.
Kewajiban
membayar pajak
b.
Dilarang
menerobos lampu merah
c.
Menyeberang
jalan dengan melaui jembatan penyeberangan
d.
Dilarang
mengganggu ketertiban umum
e.
Tidak terlambat
masuk sekolah
Sebagai manusia biasa pasti pernah
melakukan yang namanya kesalahan, baik dari kalangan bawah maupu kalangan atas,
baik dari kyai, presiden, mentri, petani pedagang dan dari semua kalangan pasti
pernah melakukan kesalahan. Salah satu kesalahan pasti pernah yang namanya
melanggar suatu aturan atau norma, baik norma agama, kesopanan, kesusilaan,
maupun hukum. Dan tidak sedikit juga yang lolos dari sanksi akibat pelanggaran
norma tersebut.
Pelanggaran peraturan bisa dimana
saja dilakukan seperti halnya di jalan, di sekolah, di lingkungan bahkan di
rumah. Saya pun juga pernah bahkan sering melakukan pelanggaran-pelanggaran
baik dari norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan hukum.
Saya pernah melanggar peraturan dari
norma agama yaitu saya pernah sholat tidak tepat pada waktunya, dan dulu ketika
masih belajar mengaji kitab saya pernah bolos. Setiap pelanggaran pasti ada
sanksi atau hukumannya. Ketika saya tidak sholat tidak tepat pada waktunya saya
dimarahi atau dicemooh orang disekitar saya, dan ketika saya bolos ngaji kitab
saya dihukum untuk membaca kitab tersebut beserta artinya. Itu adalah sebuah
sanksi yang saya dapat akibat melanggar norma agama.
Dari peraturan norma kesusilaan saya
juga pernah melanggarnya, saya pernah berbohong kepada orang lain, dan saya
juga pernah tidak hormat kepada orang yang lebih tua disebabkan karena saya
merasa lebih benar dari pada orang itu. Akibat perbuatan saya tersebut saya
digunjing dan di cemooh orang-orang yang mengetahui perbuatan saya tersebut.
Dalam peraturan di norma kesopanan
saya juga pernah melakukan pelanggaran peraturan. Saya pernah bertamu kerumah
orang lain pada jam-jam tertentu tepatnya jam istirahat, dan saya juga pernah
ikut campur dalam permasalahan orang lain. Sebuah cemooh dan perlakuan kurang
baik yang saya dapat dari perbuatan saya itu, dan saya juga dinilai kurang baik
oleh orang lain.
Terakhir adalah norma hukum, kerap
sekali saya melanggar aturan yang berhubungan dengan norma hukum ini. Saya
pernah menerobos lampu lalu lintas, saya juga pernah berkendara tanpa membawa
SIM maupun memakai helm, akibat kecerobohan saya itupun saya pernah ditilang
oleh polisi ketika ada operasi di jalan, dan sayapun membayar kecerobohan saya.
Waktu masih duduk dibangku Aliyah saya pernah melakukan pelanggaran yaitu saya
dating terlambat ke sekolah dan akibatnya saya dihukum untuk lari mengitari
halaman sekolah.
Menurut saya pelanggaran yang sering
terjadi yang dilakukan oleh semua orang adalah karena kecerobohan, kemalasan,
ketidak tahuan, kelalaian dari orang tersebut. Dan semua orang yang melakukan
pelanggaran norma-norma tersebut pasti ada yang diberi sanksi dan ada pula yang
lolos begitu saja. Bagi yang pernah mendapatkan sanksi akibat pelanggaran yang
dilakukannya semoga merasa jera dan tidak akan melakukan pelanggaran lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar