Selasa, 27 September 2016

NORMA SOSIAL DAN PELANGGARAN PERATURAN YANG SERING TERJADI DALAM MASYARAKAT

Norma disebut juga dengan peraturan sosial yang sifatnya memaksa sehingga seluruh anggota masyarakat harus tunduk sesuai dengan norma-norma yang berlaku sejak lama. Norma merupakan hasil ciptaan mausia sebagai makhluk sosial. Sejarah terbentuknya norma terjadi secara tidak sengaja, namun lama-kelamaan norma-norma tersebut disusun dan dibentuk secara sadar. Norma yang berada dalam masyarakat berisi dan terkandung tata tertip, aturan, dan petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar. 
Bagi yang melanggar norma tersebut akan dikenakan sanksi. Sanksinya pun bermacam-macam sesuai dengan besar kecilnya pelanggaran. Begitu pula dengan kehidupan dilingkungan, setiap masyarakat atau Negara diikat oleh norma-norma yang menjamin keamanan dan keberadaannya demi kelangsungan hidupnya.
Norma-norma yang ada merupakan pedoman hidup anggota masyarakat (warga Negara) yang memberikan keleluasaan sekaligus batasan dalam bertindak (perintah dan larangan) dan menentukan sesuatu itu baik atau buruk. Norma-norma itu antara lain adalah Norma Agama, Norma Kesopanan, Norma Kesusilaan, dan Norma Hukum.
Masing-masing norma memiliki sifat yang berbeda-beda. Norma agama bersifat abadi dan universal. Dikatakan bersifat abadi karena norma ini berasal dari wahyu Tuhan yang berlaku untuk alam semesta . Norma kesopanan dan kesusilaan bersifat lokal, artinya kedua norma ini tumbuh, hidup dan berkembang di masyarakat tertentu yang mungkin saja pada masyarakat lain berbeda bahkan bertolak belakang.
Norma kesopanan itu bersifat relative. Di barat, mislanya, berpakaian minim dianggap sebagai hal biasa. Tetapi didunia timur, hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap norma kesopanan dan orang melakukannya biasanya dicemooh atau diejek.
Di dalam norma pastinya ada peraturan-peraturan yang tujuannya untuk kepentingan bersama dalam bermasyarakat, dan peraturan tersebut dibuat oleh pemerintah dan akan berlaku bagi seluruh masyarakat. Dan peraturan tersebut bersifat mengikat bagi masyarakatnya, apabila memiliki sifat yang mengikat akan menimbulkan sanksi hukum bagi yang melanggar peraturan tersebut. Sanksi hukum memiliki tujuan agar para pelanggar peraturan jera akan kesalahannya.
Peraturan yang ada di dalam masyarakat bentuknya ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis. Peraturan yang tertulis itu lebih mengikat dan lebih berat sanksinya, sedangkan peraturan yang tidak tertulis tidak terlalu mengikat sehingga tidak menimbulkan sanksi yang begitu berat. Dan peraturan tidak tertulis merupakan norma sosial.
Pengertian norma sosial menurut Isworo Hadi Wiyono bahwa norma adalah peraturan atau petunjuk hidup yang memberi ancar-ancar perbuatan mana yang boleh dijalankan dan perubatan mana yang harus dihindari. Sedangkan menurut Robert Mz. Lawang adalah gambaran mengenai apa yang diinginkan baik dan pantas sehingga sejumlah angggapan yang baik dan perlu dihargai sebagaimana mestinya.
Norma sosial mempunyai beberapa ciri-ciri antara lain sebagai berikut :
1.      Norma sosial pada umumnya tidak tertulis : Dalam masyarakat, norma sosial tidak tertulis yang hanya diingat dan diserap serta mempraktekkannya dalam interkasi antara anggota kelompok masyarakat
2.      Hasil kesepatakan bersama : Sebagai peraturan sosial yang difungsikan untuk megnarahkan perilaku seluruh anggota masyarakat. Norma sosial dibentuk dan disepakati bersama seluruh warga masyarakat
3.      Mengalami perubahan : Sebagai aturan yang lahir dari proses interkasi sosial di masyarakat, norma mengalami perubahan sesuai atas keinginan dan kebutuhan dari anggota masyarakat itu sendiri. 
4.      Ditaati bersama : Norma sosial merupakan seperangkat aturan sosial untuk mengarahkan dan menertipkan perilaku anggota masyarakat untuk dari keinginan bersama. Oleh sebab itu, norma didukung dan ditaati bersama. 
5.      Pelanggar norma mendapatkan sanksi : Norma sosial bersifat memaksa individu agar berperilaku untuk sesuai dengan kehendak bersama. Sehingga pelanggaran diberikansanksi dengan tindakan atau daya ikat norma. 
Norma memiliki beberapa fungsi dalam kehidupan masyarakat antara lain sebagai berikut :
1             
            1.Sebagai pedoman hidup untuk seluruh masyarkat di wilayah tertentu
  1. Memberikan stabilitas dan keteraturan dalam kehidupan warga masyarkat
  2. Menciptakan kondisi dengan susanan yang tertip dalam masyarakat
Macam-Macam Norma Sosial Berdasarkan Aspek-Aspeknya 
1.      Norma Agama
Norma agama adalah peraturan sosial bersifat mutlak karena berasal dari Tuhan. Norma agama berasal dari ajaran agama dan kepercayaan-kepercayaan yang lainnya.
Contoh-Contoh Norma Agama :
a.       Melakukan sembahyang kepada tuhan
b.       Mengaji 
c.        Melaksanakan sholat tepat waktu 
d.       Melaksanakan segala perintah agama
e.        Menjauhi segalah larangan-larangan agama atau kepercayaan
2.      Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak. Dari adanya norma kesusilaan, seseorang dapat membedakan baik dan buruk. Pelanggaran norma kesusilaan berdampak atau berakibat dari sanksi yang sifatnya pengucilan secara fisik mapun secara batin.
Contoh-Contoh Norma Kesusilaan :
a.       Dilarang Pelacuran, perzinaan, korupsi 
b.       Menghormati orang lain terutama orang tua
c.        Memiliki sikap jujur dan adil dalam masyarakat
d.       Tidak menfitnah orang lain
e.        Selalu menolong orang lain 
3.      Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah pada tingkah laku wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Pelanggaran norma mendapatkan celaan, kritik, dan pengucilan.
Contoh-Contoh Norma Kesopanan :
a.       Tidak meludah disembarang tempat
b.       Memberi atau menerima makanan dengan tangan kanan
c.        Jangan makan sambil berbicara 
d.       Bersikap dan bersifat rukun dengan siapa saja
4.      Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, seperti pemerintah yang bersifat tegas, memaksa untuk berperilaku sesuai dengan aturan tersebut. Pelanggaran norma hukum akan mendapatkan sanksi yag berupa denda atau hukuman fisik.
Contoh-Contoh Norma Hukum 
a.       Kewajiban membayar pajak
b.       Dilarang menerobos lampu merah
c.        Menyeberang jalan dengan melaui jembatan penyeberangan
d.       Dilarang mengganggu ketertiban umum
e.        Tidak terlambat masuk sekolah
Sebagai manusia biasa pasti pernah melakukan yang namanya kesalahan, baik dari kalangan bawah maupu kalangan atas, baik dari kyai, presiden, mentri, petani pedagang dan dari semua kalangan pasti pernah melakukan kesalahan. Salah satu kesalahan pasti pernah yang namanya melanggar suatu aturan atau norma, baik norma agama, kesopanan, kesusilaan, maupun hukum. Dan tidak sedikit juga yang lolos dari sanksi akibat pelanggaran norma tersebut.
Pelanggaran peraturan bisa dimana saja dilakukan seperti halnya di jalan, di sekolah, di lingkungan bahkan di rumah. Saya pun juga pernah bahkan sering melakukan pelanggaran-pelanggaran baik dari norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan hukum.
Saya pernah melanggar peraturan dari norma agama yaitu saya pernah sholat tidak tepat pada waktunya, dan dulu ketika masih belajar mengaji kitab saya pernah bolos. Setiap pelanggaran pasti ada sanksi atau hukumannya. Ketika saya tidak sholat tidak tepat pada waktunya saya dimarahi atau dicemooh orang disekitar saya, dan ketika saya bolos ngaji kitab saya dihukum untuk membaca kitab tersebut beserta artinya. Itu adalah sebuah sanksi yang saya dapat akibat melanggar norma agama.
Dari peraturan norma kesusilaan saya juga pernah melanggarnya, saya pernah berbohong kepada orang lain, dan saya juga pernah tidak hormat kepada orang yang lebih tua disebabkan karena saya merasa lebih benar dari pada orang itu. Akibat perbuatan saya tersebut saya digunjing dan di cemooh orang-orang yang mengetahui perbuatan saya tersebut.
Dalam peraturan di norma kesopanan saya juga pernah melakukan pelanggaran peraturan. Saya pernah bertamu kerumah orang lain pada jam-jam tertentu tepatnya jam istirahat, dan saya juga pernah ikut campur dalam permasalahan orang lain. Sebuah cemooh dan perlakuan kurang baik yang saya dapat dari perbuatan saya itu, dan saya juga dinilai kurang baik oleh orang lain.
Terakhir adalah norma hukum, kerap sekali saya melanggar aturan yang berhubungan dengan norma hukum ini. Saya pernah menerobos lampu lalu lintas, saya juga pernah berkendara tanpa membawa SIM maupun memakai helm, akibat kecerobohan saya itupun saya pernah ditilang oleh polisi ketika ada operasi di jalan, dan sayapun membayar kecerobohan saya. Waktu masih duduk dibangku Aliyah saya pernah melakukan pelanggaran yaitu saya dating terlambat ke sekolah dan akibatnya saya dihukum untuk lari mengitari halaman sekolah.
Menurut saya pelanggaran yang sering terjadi yang dilakukan oleh semua orang adalah karena kecerobohan, kemalasan, ketidak tahuan, kelalaian dari orang tersebut. Dan semua orang yang melakukan pelanggaran norma-norma tersebut pasti ada yang diberi sanksi dan ada pula yang lolos begitu saja. Bagi yang pernah mendapatkan sanksi akibat pelanggaran yang dilakukannya semoga merasa jera dan tidak akan melakukan pelanggaran lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar