Rabu, 29 Maret 2017

Undang Undang Tentang Peraturan Keluarga

UNDANG-UNDANG KELUARGA SUTRISNO
NOMOR 23 TAHUN 2017
TENTANG KEWAJIBAN DAN LINGKUNGAN KELUARGA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA KELUARGA SUTRISNO

Menimbang : a. bahwa keluarga sebagai unit sosial terkecil memiliki peran penting dalam mewujudkan kesejahteraan, kualitas anggota keluarga serta menciptakan lingkungan yang nyaman dan harmonis.
b. bahwa sebagian anggota keluarga dalam berperilaku belum sesuai dengan harapan dan/atau aturan yang telah ada sehingga perlu kesadaran hukum dari pihak semua anggota keluarga.  
c. bahwa sebagai upaya meningkatkan kualitas anggota keluarga serta menciptakan lingkungan keluarga yang nyaman dan harmonis, maka diperlukan norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu membentuk Undang-Undang tentang Pendidikan dan Lingkungan Keluarga.
Mengingat : 1. Pasal 28B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera

Dengan Persetujuan Bersama
ANGGOTA KELUARGA
Dan
KEPALA KELUARGA MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEWAHJIBAN DAN LINGKUNGAN KELUARGA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri dari kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal dalam suatu tempat dibawah satu atap.
Pasal 2
Ayah adalah orang tua laki-laki dari seorang anak, dan sebagai kepala rumah tangga yang memiliki kedudukan tertinggi dalam keluarga
Pasal 3
Ibu adalah orang tua perempuan dari seorang anak, dan sebagai orang yang dipercaya untuk mengatur keuangan dan segala kebutuhan rumah tangga
Pasal 4
Anak pertama atau kakak adalah anak perempuan paling tua dikeluarga
Pasal 5
Anak kedua atau adik adalah anak perempuan terakhir dikeluarga
Pasal 6
Lingkungan adalah kondisi fisik yang mencakup keadaan rumah baik didalam rumah maupun diluar rumah
Pasal 7
Sanksi adalah hukuman atau teguran yang diberikan untuk setiap anggota yang melanggar peraturan

BAB II
KEWAJIBAN ANGGOTA KELUARGA DALAM MENGURUS RUMAH

Pasal 8
Ayah harus bekerja untuk mencari nafkah keluarga
Pasal 9
Ibu harus mengatur pemasukan dan pengeluaran dalam kebutuhan rumah tangga serta mengurus pekerjaan yang ada dirumah
Pasal 10
Anak-anak harus belajar dan patuh kepada ayah dan ibu serta mebantu ibu dalam pekerjaan rumah
Pasal 11
Semua anggota keluarga wajib melaksanakan sholat lima waktu secara berjamaah maupun sendiri
Pasal 12
Anak-anak wajib berperilaku hormat kepada orang tua dan melaksanakan perintah orang tua
Pasal 13
Saat malam tiba anak-anak wajib belajar, dan anak-anak wajib berpendidikan tinggi sampai jenjang kuliah
Pasal 14
Kedua orang tua wajib memberikan contoh yang baik kepada anak-anak dalam berperilaku

BAB III
MENJAGA LINGKUNGAN KELUARGA

Pasal 15
Semua anggota keluarga harus menjaga kebersihan rumah
Pasal 16
Ayah wajib memenuhi kebutuhan yang dibutuhkan untuk keperluan rumah
Pasal 17
Ibu harus membagi tugas kepada anak-anak dalam membersihkan rumah
Pasal 18
Anak-anak wajib melaksanakan tugas yang diberikan oleh ibu dalam membersihkan rumah
Pasal 19
Mencuci, menyapu, mengepel, memasak, menjaga tanaman dipekarangan merupakan tugas ibu dan anak-anak
Pasal 19
Anggota kelurga harus bersifat ramah kepada semua orang khususnya tetangga sekitar
Pasal 20
Orang tua wajib mengetahui kegiatan yang diikuti oleh anak-anak

BAB IV
LARANGAN-LARANGAN

Pasal 21
Kedua orang tua dilarang main tangan atau memukul ketika anak-anak melakukan kesalahan
Pasal 22
Anak-anak dilarang membantah atau berperilaku tidak baik kepada orang tua
Pasal 23
Anak-anak dilarang keluar rumah dimalam hari melebihi jam 21.00 WIB

BAB V
SANKSI

Pasal 24
Apabila anak-anak melanggar peraturan akan diberi teguran berupa : a. Uang saku akan dikurangi
b. Tidak boleh keluar rumah sesuai ketentuan ayah
c. akan diberi tambahan pekerjaan rumah

Disahkan di Tulungagung Pada tanggal 28 Maret 2017 KEPALA KELUARGA

ttd
SUTRISNO

Diundangkan di Tulungagug Pada tanggal 28 Maret 2017
KEPALA KELUARGA

ttd

SUTRISNO

Sabtu, 04 Maret 2017

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pengundangan (Pasal 84-87) dan Penyebarluasan (Pasal 88)

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 (Pembentukan Peraturan Perundang-undangan), Pasal 84-Pasal 87 (Pengundangan), dan Pasal 88 (Penyebarluasan).
Pemerintah secara resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pada tanggal 12 Agustus 2011. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ini, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Dengan demikian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ini sekaligus merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 yang pernah menghilangkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ini mengatur tentang susunan tata urutan perundang-undangan di Indonesia serta cara pembentukan peraturan perundang-undangan.
Sebelum pembahasan mengenai isi dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ini, akan dijelaskan mengenai pengertian Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terlebih dahulu. Tidak banyak orang mengetahui tentang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ini, apalagi pengertian dari Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan dan penyebarluasan. Sedangkan yang dimaksud dengan Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Selanjutnya pembahasan mengenai isi dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Lebih tepatnya pembahasan mengenai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 pada Bagian Keempat tentang Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Bab IX tentang Pengundangan. Dalam arti yuridis, pengundangan tidak termasuk tindakan pengumuman resmi berlakunya peraturan atau penyebarluasan dimasyarakat. Pengundangan sendiri merupakan syarat mutlak berlaku mengikatnya sebuah aturan, sehingga berlakulah asa fictie yaitu setiap orang dianggap mengetahui hukum.
Dalam tahap Pengundangan tepatnya pasal 84 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang memuat dua poin yaitu :
1.      Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia memuat penjelasan Peraturan Perundang-undangan yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
2.      Tambahan Berita Negara Republik Indonesia memuat penjelasan Peraturan Perundang-undangan yang dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Lembaran Negara adalah suatu lembaran (kertas) tempat mengundangkan (mengumumkan) semua peraturan-peraturan Negara dan pemerintah agar sah berlaku. Sedangkan Berita Negara adalah suatu penerbitan resmi Departemen Kehakiman (Sekretariat Negara)  yang memuat hal-hal yang berhubungan dengan peraturan-peraturan Negara dan pemerintahan dan memuat surat-surat yang dianggap perlu. Jadi yang dimaksud dengan Tambahan Lembaran Negara maupun Tambahan Berita Negara adalah penambahan lembaran (kertas) untuk mengundangkan peraturan dan penambahan suatu penerbitan resmi yang memuat hal-hal yang berhubungan dengan peraturan.
Pasal 85 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 :
“Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia atau Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dan Pasal 83 dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum”.
Jadi menteri adalah pelaksana atau yang bertugas dalam hal Pengundangan Peraturan Perundang-undangan di dalam Lembaran Negara Republik Indonesia maupun Berita Negara Republik Indonesia. Adapun Peraturan Perundang-undangan dalam Lembar Negara Republik Indonesia meliputi :
1.      Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
2.      Peraturan Pemerintah
3.      Peraturan Presiden, dan
4.      Peraturan Perundang-undangan lain yang menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Sedangkan Peraturan Perundang-undangan yang diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia meliputi Peraturan Perundang-undangan yang menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 86 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 meliputi tiga poin, yaitu :
1.      Peraturan Perundang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Daerah adalah Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
2.      Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Walikota diundangkan dalam Berita Daerah.
3.      Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah.
Sudah cukup jelas bahwa Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota akan diundangkan dalam Lembaran Daerah. Sedangkan dalam Berita Daerah memuat tentang Peraturan Daerah Gubernur dan Peraturan Daerah Bupati/Walikota. Jadi dalam Lembaran Daerah memuat megenai peraturan wilayahnya atau tempatnya. Sedangkan dalam Berita Daerah memuat mengenai peraturan seorang pemimpin atau penguasa daerah tersebut. Dalam hal Pengundangan Peraturan Perundang-undangan di dalam Lembaran Daerah maupun Berita Daerah, yang bertugas adalah Sekretaris Daerah. Sekretaris Daerah ini merupakan unsur pembantu pimpinan pemerintah Daerah.
Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 :
“Peraturan Perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan”.
Apabila di dalam suatu Peraturan dijelaskan atau dinyatakan bahwa peraturan tersebut berlaku pada tanggal diundangkannya, maka peraturan tersebut mempunyai daya ikat pada tanggal yang sama dengan tanggal diundangkannya. Contohnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pada Undang-Undang tersebut dalam Ketentuan Penutupnya telah jelas dinyatakan bahwa Undang-Undang tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkannya yaitu tanggal 16 Agustus 2007. Artinya pada tanggal 16 Agustus 2007  Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas memiliki daya ikat pada saat itu juga.
Akan tetapi tidak semua Peraturan atau Undang-Undang memiliki daya ikat pada saat diundangkannya, seperti dijelaskan pada bunyi pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tersebut yaitu “kecuali ditentukan lain di dalam Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan”. Tidak menutup kemungkinan dan hal ini juga ada bahwa Peraturan/Undang-Undang tersebut berlaku beberapa waktu setelah diundangkannya.
Peraturan/Undang-Undang berlaku beberapa waktu setelah diundangkan, maksudnya adalah apabila suatu peraturan dinyatakan berlaku beberapa waktu setelah diundangkannya, maka dalam hal ini peraturan itu mempunyai daya berlaku pada tanggal diundangkannya tersebut akan tetapi mempunyai daya ikat setelah tanggal yang ditentukan tersebut. Hal ini bisa saja terjadi dikarenakan berbagai hal yang harus disiapkan terlebih dahulu, misalnya belum ada lembaga atau peraturan pelaksana yang menunjang pelaksanaan peraturan tersebut. Contoh dari Peraturan/Undang-Undang yang berlaku beberapa waktu setelah diundangkannya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 ini mulai berlaku setelah dua tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya yaitu tanggal 30 Juli 2012 dan berlaku dan memiliki daya ikat pada tanggal 30 Juli 2014. Hal ini tercantum dalam Ketentuan Penutup Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tersebut.
Masuk dalam Bab X yaitu tentang Penyebarluasan. Yang dimaksud dengan Penyebarluasan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ini adalah suatu kegiatan menyampaikan informasi kepada masyarakat luas mengenai Prolegnas, Rancangan Undang-Undang yang sedang disusun, dibahas dan yang telah diundangkan.
Pada Bagian Kesatu tentang Penyebarluasan Prolegnas, Rancangan Undang-Undang, dan Undang-Undang. Memuat Pasal 88 yang memiliki dua poin, yaitu :
1.      Penyebarluasan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah sejak penyusunan Prolegnas, Penyusunan Rancangan Undang-Undang, hingga Pengundangan Undang-Undang.
2.      Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta para pemangku kepentingan.
Yang bertugas dalam hal penyebarluasan atau penginformasian kepada masyarakat luas adalah DPR dan Pemerintah, dan itu dimulai sejak prnyusunan Prolegnas (bertujuan untuk membuat pemrograman Pengesahan Perundang-undangan Nasional), RUU, hingga Pengundangan.
Dan penyebarluasan yang dilakukan oleh DPR dan Pemerintah ini memiliki tujuan agar masyarakat bisa memberikan masukan atau tanggapan terhadapa Undang-Undang tersebut dan agar masyarakat memahami Undang-Undang yang telah diundangkan. Penyebarluasan tersebut biasanya dilakukan melalui media cetak atau media elektronik.

Pembahasn cukup sampai pada Pasal 88 ini. Semoga bermanfaat bagi para pembaca dan disampaikan banyak terima kasih.

Sabtu, 17 Desember 2016

DI SANGKA TUGAS ISTRI TERNYATA KEWAJIBAN SUAMI ISTRI MENJADI TERMAGINALKAN



DI SANGKA TUGAS ISTRI TERNYATA KEWAJIBAN SUAMI
ISTRI MENJADI TERMAGINALKAN

Seiring perkembangan zaman seperti saat ini, pemikiran manusia pun mengalami revolusi yang mengarah pada kemajuan. Revolusi berpikir ini mencakup berbagai bidang kehidupan, salah satunya dalam bidang pekerjaan. Dahulu hampir seluruh bidang pekerjaan hanya didominasi oleh kaum adam saja, namun kini banyak kaum hawa yang mulai meniti karir sesuai dengan yang diinginkannya. Bukan hanya sekedar untuk mengisi waktu luang atau memuaskan keinginan saja, tapi banyak diantara mereka yang bekerja untuk memperbaiki ekonomi keluarga. Di samping kesamaan yang dimiliki laki-laki dan perempuan, islam juga memberikan sejumlah hak kepada perempuan. Secara umum, Q.S An-Nisa’:32 menunjuk kepada hak-hak perempuan. Bekerja merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh seorang istri yaitu berupa hak profesi.

Akan tetapi keadaan maupun jarak yang jauh dari pusat perkotaan seperti halnya daerah pedesaan atau daerah yang belum terlalu terjamah dengan perkembangan zaman memiliki penilaian tersendiri terkait kedudukan perempuan. Perempuan lebih diartikan sebagai ibu rumah tangga dan hanya berada dirumah untuk melakukan pekerjaan rumah tangga. Pada daerah ini masih banyak yang beranggapan perempuan tidak begitu pantas untuk bekerja atau menghasilkan uang, karena yang lebih pantas mencari nafkah keluarga adalah laki-laki yaitu sebagai kepala rumah tangga. Dalam KHI Pasal 79 tentang kedudukan suami istri pada poin (1) yaitu suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga. Dalam hukum Islam pun juga menyebutkan hal yang sama yaitu suami sebagai imam atau kepala rumah tangga dan istri sebagai ibu rumah tangga. Karenanya perempuan lebih dianggap untuk melakukan pekerjaan rumah tangga seperti halnya memasak, mencuci, menyapu, membersihkan rumah dan mengurus pekerjaan rumah tangga lainnya. Ditambah lagi tugas istri adalah mengurus anak dan mengatur keuangan keluarga. Sering dijumpai seorang suami yang memberikan gajinya pada istri dan kemudian ia menyerahkan semua urusan rumah tangga pada sang istri. Jika uang tersebut sisa, tetap saja itu bukanlah milik istri. Terlebih jika uangnya kurang untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga, seorang istri yang harus berpikir keras untuk mengatasinya. Disini istri dibebani banyak hal, dan apabila timbul masalah dalam keluarga maka istri lah yang sangat berperan penting dalam menyelesaikannya. Seorang istri dilarang untuk bekerja atau berkarir dan hanya dibolehkan untuk mengurus rumah tangga dan mengurus anak, sedangkan suami yang mencari nafkah diluar. Hal inilah yang membuat seorang istri mendapatkan diskriminasi atas haknya dan seorang istri menjadi termaginalkan.

Selama ini kita menyangka bahwa pekerjaan rumah tangga merupakan tugas istri, namun ternyata pekerjaan ini adalah kewajiban seorang suami. Meskipun demikian, bukan berarti tidak boleh dilakukan istri. Sebagai suami seharusnya, ia lebih menyayangi istrinya dengan melakukan pekerjaan yang sudah menjadi tanggung jawabnya. Disebutkan dalam KHI Pasal 80 tentang kewajiban suami tepatnya nomor (4) poin (a) disebutkan “Nafkah”. Dalam hukum islam seorang suami wajib memberikan nafkah kepada keluarganya. Nafkah seorang suami adalah memenuhi kebutuhan hidup keluarga yaitu sandang, papan, dan pangan. Disebutkan bahwa pekerjaan rumah tangga adalah kewajiban suami bukan tugas istri dan salah satu kewajiban suami adalah nafkah. Nafkah sandang berupa pakaian, pakaian yang bersih merupakan nafkah sandang jadi apabila ada pakaian kotor maka yang mencuci adalah suami karena merupakan kewajibannya. Nafkah papan berupa tempat tinggal atau rumah beserta perabotannya, yang membersihkan rumah seperti menyapu, mengepel, dan lain sebagainya agar bersih dan untuk kenyamanan keluarga adalah kewajiban suami. Dan terakhir pangan, pangan berupa makanan yang bisa dimakan oleh keluarga, tidak mungkin seorang suami hanya memberi makanan mentak kepada keluarganya untuk dimakan maka dari itu makanan mentah itu harus

Selasa, 01 November 2016

PENEGAKAN HUKUM



            BERAGAM PENDAPAT MASYARAKAT DALAM PENEGAKAN HUKUM BERLALU LINTAS

Seperti yang kita ketahui peraturan hukum tentang berlalu lintas ada bnyak, dan dimana ada peraturan hukum pasti ada sanksi bagi yang melanggar. Sanksi hukum juga ada beberapa macam. Sebelum membahas tentang apa saja peraturan lalu lintas beserta sanksi hukumnya, alangkah lebih baik mengetahui terlebih dahulu pengertian atau makna dari Penegakan Hukum.
Penegakan hukum adalah proses pemungsian norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku atau hubungan–hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan. Masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan dan penegakan hukum. Hukum adalah untuk manusia, maka pelaksanaan hukum atau penegakan hukum harus memberi manfaat atau kegunaan bagi masyarakat. Jangan sampai justru karena hukumnya dilaksanakann atau ditegakkan timbul keresahan di dalam masyarakat. Dan dalam masyarakat juga harus terdapat kesadaran hukum, kesadaran hukum akan terwujud apabila ada indikator pengetahuan hukum, sikap hukum, dan perilaku hukum yang patuh terhadap hukum. Kesadaran hukum yang rendah atau tinggi pada masyarakat mempengaruhi pelaksanaan hukum dan penegakan hukum. Kesadaran hukum yang rendah akan menjadi kendala dalam pelaksanaan hukum dan penegakan hukum, baik berupa tingginya tingkat pelanggaran hukum maupun kurang berpartisipasinya masyarakat dalam pelaksanaan hukum dan penegakan hukum.
Seperti halnya dalam peraturan berlalu lintas, peraturan lalu lintas di Indonesia diatur dalam undang-undang lalu lintas. Pertama UU No 14 tahun 1992 yang kemudian disempurnakan pada UU No 22 tahun 2009 yang lebih rinci terhadap setiap pelanggaran-pelanggaran yang mungkin terjadi. UU lalu lintas dibuat untuk mengatur tingkah laku para pengguna lalu lintas, demi terwujudnya ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Kewenangan untuk melaksanakan tugas penegakan hukum dan pengaturan di bidang lalu lintas ada pada Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia sesuai Pasal 1 angka 3 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Ada beberapa peraturan lalu lintas bagi berkendara motor seperti Dilarang mendengarkan musik saat mengendarai Motor, dilarang menerima telepon saat mengendarai Motor, dilarang merubah Warna Motor dan harus sesuai dengan Warna di STNK, Nama di STNK dan SIM harus sesuai dengan Nama yang bersangkutan, dan wajib menyalakan Lampu pada siang dan malam hari.
Ada tiga macam surat yang harus dibawa pengguna apabila berkendaraan di jalan raya, yaitu STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), SIM (Surat Izin Mengemudi), dan KTP (Kartu Tanda Penduduk). Resiko apabila surat-surat ini tidak dibawa adalah ketika ada operasi polisi di jalan raya, pengendara yang tidak meiliki kelengkapan surat-surat akan ditilang. Tilang adalah kependekan dari bukti pelanggaran dan tilang adalah salah satu sanksi hukum bagi pelanggar hukum berlalu lintas. Surat tilang umumnya berwarna merah atau biru. Pelanggar akan disuruh tanda tangan dan menghadiri sidang di pengadilan yang ditentukan pada tanggal yang ditentukan untuk kemudian membayar denda sesuai pelanggaran yang telah dilakukan di tempat yang disediakan di pengadilan. Supaya tidak terkena tilang di jalan raya dan maka pengendara wajib membawa kelengkapan surat-surat dan wajib mematuhi peraturan lalu lintas.
Dari berbagai macam peraturan berlalu lintas yang telah dibuat oleh pemerintah maka tidak semua masyarakat mematuhi semua peraturan tersebut, tidak sedikit juga yang melanggar peraturan tersebut. Dari pengamatan lalu lintas, bisa ditemukan pihak-pihak yang melanggar lalu lintas akan tetapi banyak pula yang mematuhi peraturan lalu lintas. Dari pendapat para pihak yang melanggar bisa dilihat perbedaannya dengan pihak yang mematuhi, berikut hasil wawancaranya bersama mahasiswa kampus dari pihak yang mematuhi :
Pertama,  nama Anis Hidayah dari PGMI semester 5. Anis adalah salah satu pihak yang mematuhi peraturan lalu lintas. Menurutnya, aturan lalu lintas yang dia ketahui itu dia lihat dari Undang-Undang dan peraturan yang ada di polsek atau polres. Dan dia juga mengetahui sanksi hukumnya apabila peraturan tersebut dilanggar, seperti halnya menerobos lampu merah akan dikenakan tilang berupa denda atau sidang di Pengadilan Negeri. Dia berkata alasan dia mematuhi adalah untuk keselamatan diri dan keamanan diri saja agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan. Akan tetapi Anis juga pernah melanggar peraturan lalu lintas yaitu pada saat usia dia belum mencukupi dalam pembuatan SIM dan dia belum mempunyai SIM, dia tetap mengendarai motor tanpa SIM.
Kedua, nama Anifatur Rofiqi dari TBI semester 5. Ani juga salah satu pihak yang mematuhi peraturan lalu lintas, dia mengatakan mengetahui peraturan tersebut dari bener-bener yang terpampang dipinggir jalan dan dari Undang-undang juga akan tetapi hanya sebagian. Ani juga mengetahui sanksi yang diancamkan bagi pelanggar peraturan lalu lintas yaitu ditilang dengan bayar denda ditempat atau ditilang dengan sidang. Menurut dia kita semua harus mematuhi peraturan lalu lintas karena apabila kita melanggar akan merugikan diri sendiri juga orang lain seperti harus membayar uang denda akibat ditilang atau yang lebih parah apabila terjadi kecelakaan jadi cari aman dan cari selamat saja. Ani juga pernah melanggar peraturan yaitu lupa menyalakan lampu motornya dan itu mengakibatkan dia ditilang polisi.
Dan ketiga, nama Fitria Nurjiansah daru Hukum Keluarga semester 5. Dia juga salah satu pihak yang mematuhi peraturan lalu lintas. Menurutnya, dia bisa mengetahui peraturan tersebut dari berita masyarakat yang pernah ditilang dan dari sosialisasi kepolisian. Dia juga mengetahui sebagian sanksi yang diancamkan bagi pelanggar akan tetapi tidak keseluruhan. Dari banyak pengalaman teman atau tetangganya dia jadi merasa takut melanggar merasa takut ditilang sehingga dia selalu meatuhi peraturan lalu lintas yang ada. Meskipun seperti itu dia tetap saja pernah melakukan pelanggaran, pelanggaran yang dia perbuat sama dengan pelanggaran yang diperbuat oleh Anis yaitu berkendara dengan tidak membawa SIM dikarenakan tidak mempunyai SIM yang memang usianya pada saat itu belum cukup dalam membuat SIM.
Itu tadi beberapa contoh dari pihak-pihak yang mematuhi peraturan lalu lintas dan pendapat merekapun berbeda-beda. Dari pihak yang melanggar juga memiliki perbedaan pendapat yaitu :
Pertama, nama Anggia Mar’atus Sholihah dari PGMI semester 5. Dia adalah salah satu pihak yang penah melanggar peraturan lalu lintas. Akan tetapi meskipun dia melanggar peraturan tersebut dia juga tetap mengetahui peraturan yang dia langgar itu. Kata Anggia hal yang akan membuat dia patuh terhadap peraturan lalu lintas adalah seharusnya pihak-pihak kepolisian tidak mengadakan razia secara dadakan sehingga bnyak yang akan melanggar. Anggia juga tidak selalu melanggar peraturan, dia juga tetap mematuhi aturan seperti memakai helm dan membawa surat-surat.
Kedua, nama Sri Mumpuni Istiqomah dari jurusan PAI semester 5. Dia juga pihak yang pernah melanggar peraturan lalu lintas. Sebenarnya dia mengetahui beberapa aturan peraturan lalu lintas yang dia langgar itu dari undang-undang. Menurut dia pelayanan pembuatan SIM di kepolisian jangan di persulit dengan harus mengulang-ulang tes dalam ujian berkendara, jadi kalau sepeti itu akan sulit mendapatkan SIM dan apabila berkendara akan kena tilang. Akan tetapi ada beberapa peraturan lalu lintas yang puni patuhi juga seperti mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
Dan ketiga, nama Duwi Koni’atus Sa’adah dari PGMI semester 5. Duwi pernah melanggar peraturan lalu lintas seperti tidak membawa perlengkapan surat-surat saat berkendara. Dan Duwi juga sering mengetahui peraturan yang dilanggarnya di bener-bener dipinggir jalan. Hal yang membuat dia sering melanggar salah satunya adalah masalah SIM, menurut dia seharusnya dalam pembuatan SIM pihak kepolisian janganlah mempersulit akan tetapi mempermudah dan murah. Meskipun demikian Duwi juga pernah mematuhi peraturan lalu lintas seperti halnya dengan Anggia dan Duwi.
Itu tadi dari beberapa pendapat mahasiswa yang mengemukakan pendapatnya dalam penegakan hukum dalam peraturan lalu lintas. Pasti kita semua mengetahui berbagai hal peraturan lalu lintas yang ada, entah itu dari undang-undang, dari masyarakat sekitar, dari pihak kepolisan atau dari aturan yang tertera dibener pinggir jalan. Dan kita juga sudah berusaha mematuhi peraturan tersebut. Akan tetapi pasti kita semua juga pernah melanggar peraturan tersebut dan itu terkadang ada yang diketahui oleh pihak kepolisian sehingga didenda atau ditilang, bahkan ada juga yang lolos begitu saja. Peraturan yang dibuat oleh pemerintah sebenarnya bertujuan agar pengendara selamat di perjalanan hingga sampai tujuan. Peraturah dipatuhi atau dilanggar itu semua kembali kepada diri masing-masing atau terletak pada kesadaran hukumnya, apabila kita sebagai masyaarakat memiliki kesadaran akan hukum akan peraturan maka kita juga sudah menegakkan hukum dan melaksanakan peraturan. Jadi sebagai mahasiswa dan sebagai pengendara yang baik maka hendaknya kita tanam terlebih dahulu kesadaran hukum pada diri kita aagar kita selalu menegakkan hukum dan selalu melaksanakan peraturan apapun itu.