Sabtu, 17 Desember 2016

DI SANGKA TUGAS ISTRI TERNYATA KEWAJIBAN SUAMI ISTRI MENJADI TERMAGINALKAN



DI SANGKA TUGAS ISTRI TERNYATA KEWAJIBAN SUAMI
ISTRI MENJADI TERMAGINALKAN

Seiring perkembangan zaman seperti saat ini, pemikiran manusia pun mengalami revolusi yang mengarah pada kemajuan. Revolusi berpikir ini mencakup berbagai bidang kehidupan, salah satunya dalam bidang pekerjaan. Dahulu hampir seluruh bidang pekerjaan hanya didominasi oleh kaum adam saja, namun kini banyak kaum hawa yang mulai meniti karir sesuai dengan yang diinginkannya. Bukan hanya sekedar untuk mengisi waktu luang atau memuaskan keinginan saja, tapi banyak diantara mereka yang bekerja untuk memperbaiki ekonomi keluarga. Di samping kesamaan yang dimiliki laki-laki dan perempuan, islam juga memberikan sejumlah hak kepada perempuan. Secara umum, Q.S An-Nisa’:32 menunjuk kepada hak-hak perempuan. Bekerja merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh seorang istri yaitu berupa hak profesi.

Akan tetapi keadaan maupun jarak yang jauh dari pusat perkotaan seperti halnya daerah pedesaan atau daerah yang belum terlalu terjamah dengan perkembangan zaman memiliki penilaian tersendiri terkait kedudukan perempuan. Perempuan lebih diartikan sebagai ibu rumah tangga dan hanya berada dirumah untuk melakukan pekerjaan rumah tangga. Pada daerah ini masih banyak yang beranggapan perempuan tidak begitu pantas untuk bekerja atau menghasilkan uang, karena yang lebih pantas mencari nafkah keluarga adalah laki-laki yaitu sebagai kepala rumah tangga. Dalam KHI Pasal 79 tentang kedudukan suami istri pada poin (1) yaitu suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga. Dalam hukum Islam pun juga menyebutkan hal yang sama yaitu suami sebagai imam atau kepala rumah tangga dan istri sebagai ibu rumah tangga. Karenanya perempuan lebih dianggap untuk melakukan pekerjaan rumah tangga seperti halnya memasak, mencuci, menyapu, membersihkan rumah dan mengurus pekerjaan rumah tangga lainnya. Ditambah lagi tugas istri adalah mengurus anak dan mengatur keuangan keluarga. Sering dijumpai seorang suami yang memberikan gajinya pada istri dan kemudian ia menyerahkan semua urusan rumah tangga pada sang istri. Jika uang tersebut sisa, tetap saja itu bukanlah milik istri. Terlebih jika uangnya kurang untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga, seorang istri yang harus berpikir keras untuk mengatasinya. Disini istri dibebani banyak hal, dan apabila timbul masalah dalam keluarga maka istri lah yang sangat berperan penting dalam menyelesaikannya. Seorang istri dilarang untuk bekerja atau berkarir dan hanya dibolehkan untuk mengurus rumah tangga dan mengurus anak, sedangkan suami yang mencari nafkah diluar. Hal inilah yang membuat seorang istri mendapatkan diskriminasi atas haknya dan seorang istri menjadi termaginalkan.

Selama ini kita menyangka bahwa pekerjaan rumah tangga merupakan tugas istri, namun ternyata pekerjaan ini adalah kewajiban seorang suami. Meskipun demikian, bukan berarti tidak boleh dilakukan istri. Sebagai suami seharusnya, ia lebih menyayangi istrinya dengan melakukan pekerjaan yang sudah menjadi tanggung jawabnya. Disebutkan dalam KHI Pasal 80 tentang kewajiban suami tepatnya nomor (4) poin (a) disebutkan “Nafkah”. Dalam hukum islam seorang suami wajib memberikan nafkah kepada keluarganya. Nafkah seorang suami adalah memenuhi kebutuhan hidup keluarga yaitu sandang, papan, dan pangan. Disebutkan bahwa pekerjaan rumah tangga adalah kewajiban suami bukan tugas istri dan salah satu kewajiban suami adalah nafkah. Nafkah sandang berupa pakaian, pakaian yang bersih merupakan nafkah sandang jadi apabila ada pakaian kotor maka yang mencuci adalah suami karena merupakan kewajibannya. Nafkah papan berupa tempat tinggal atau rumah beserta perabotannya, yang membersihkan rumah seperti menyapu, mengepel, dan lain sebagainya agar bersih dan untuk kenyamanan keluarga adalah kewajiban suami. Dan terakhir pangan, pangan berupa makanan yang bisa dimakan oleh keluarga, tidak mungkin seorang suami hanya memberi makanan mentak kepada keluarganya untuk dimakan maka dari itu makanan mentah itu harus

Selasa, 01 November 2016

PENEGAKAN HUKUM



            BERAGAM PENDAPAT MASYARAKAT DALAM PENEGAKAN HUKUM BERLALU LINTAS

Seperti yang kita ketahui peraturan hukum tentang berlalu lintas ada bnyak, dan dimana ada peraturan hukum pasti ada sanksi bagi yang melanggar. Sanksi hukum juga ada beberapa macam. Sebelum membahas tentang apa saja peraturan lalu lintas beserta sanksi hukumnya, alangkah lebih baik mengetahui terlebih dahulu pengertian atau makna dari Penegakan Hukum.
Penegakan hukum adalah proses pemungsian norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku atau hubungan–hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan. Masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan dan penegakan hukum. Hukum adalah untuk manusia, maka pelaksanaan hukum atau penegakan hukum harus memberi manfaat atau kegunaan bagi masyarakat. Jangan sampai justru karena hukumnya dilaksanakann atau ditegakkan timbul keresahan di dalam masyarakat. Dan dalam masyarakat juga harus terdapat kesadaran hukum, kesadaran hukum akan terwujud apabila ada indikator pengetahuan hukum, sikap hukum, dan perilaku hukum yang patuh terhadap hukum. Kesadaran hukum yang rendah atau tinggi pada masyarakat mempengaruhi pelaksanaan hukum dan penegakan hukum. Kesadaran hukum yang rendah akan menjadi kendala dalam pelaksanaan hukum dan penegakan hukum, baik berupa tingginya tingkat pelanggaran hukum maupun kurang berpartisipasinya masyarakat dalam pelaksanaan hukum dan penegakan hukum.
Seperti halnya dalam peraturan berlalu lintas, peraturan lalu lintas di Indonesia diatur dalam undang-undang lalu lintas. Pertama UU No 14 tahun 1992 yang kemudian disempurnakan pada UU No 22 tahun 2009 yang lebih rinci terhadap setiap pelanggaran-pelanggaran yang mungkin terjadi. UU lalu lintas dibuat untuk mengatur tingkah laku para pengguna lalu lintas, demi terwujudnya ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Kewenangan untuk melaksanakan tugas penegakan hukum dan pengaturan di bidang lalu lintas ada pada Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia sesuai Pasal 1 angka 3 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Ada beberapa peraturan lalu lintas bagi berkendara motor seperti Dilarang mendengarkan musik saat mengendarai Motor, dilarang menerima telepon saat mengendarai Motor, dilarang merubah Warna Motor dan harus sesuai dengan Warna di STNK, Nama di STNK dan SIM harus sesuai dengan Nama yang bersangkutan, dan wajib menyalakan Lampu pada siang dan malam hari.
Ada tiga macam surat yang harus dibawa pengguna apabila berkendaraan di jalan raya, yaitu STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), SIM (Surat Izin Mengemudi), dan KTP (Kartu Tanda Penduduk). Resiko apabila surat-surat ini tidak dibawa adalah ketika ada operasi polisi di jalan raya, pengendara yang tidak meiliki kelengkapan surat-surat akan ditilang. Tilang adalah kependekan dari bukti pelanggaran dan tilang adalah salah satu sanksi hukum bagi pelanggar hukum berlalu lintas. Surat tilang umumnya berwarna merah atau biru. Pelanggar akan disuruh tanda tangan dan menghadiri sidang di pengadilan yang ditentukan pada tanggal yang ditentukan untuk kemudian membayar denda sesuai pelanggaran yang telah dilakukan di tempat yang disediakan di pengadilan. Supaya tidak terkena tilang di jalan raya dan maka pengendara wajib membawa kelengkapan surat-surat dan wajib mematuhi peraturan lalu lintas.
Dari berbagai macam peraturan berlalu lintas yang telah dibuat oleh pemerintah maka tidak semua masyarakat mematuhi semua peraturan tersebut, tidak sedikit juga yang melanggar peraturan tersebut. Dari pengamatan lalu lintas, bisa ditemukan pihak-pihak yang melanggar lalu lintas akan tetapi banyak pula yang mematuhi peraturan lalu lintas. Dari pendapat para pihak yang melanggar bisa dilihat perbedaannya dengan pihak yang mematuhi, berikut hasil wawancaranya bersama mahasiswa kampus dari pihak yang mematuhi :
Pertama,  nama Anis Hidayah dari PGMI semester 5. Anis adalah salah satu pihak yang mematuhi peraturan lalu lintas. Menurutnya, aturan lalu lintas yang dia ketahui itu dia lihat dari Undang-Undang dan peraturan yang ada di polsek atau polres. Dan dia juga mengetahui sanksi hukumnya apabila peraturan tersebut dilanggar, seperti halnya menerobos lampu merah akan dikenakan tilang berupa denda atau sidang di Pengadilan Negeri. Dia berkata alasan dia mematuhi adalah untuk keselamatan diri dan keamanan diri saja agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan. Akan tetapi Anis juga pernah melanggar peraturan lalu lintas yaitu pada saat usia dia belum mencukupi dalam pembuatan SIM dan dia belum mempunyai SIM, dia tetap mengendarai motor tanpa SIM.
Kedua, nama Anifatur Rofiqi dari TBI semester 5. Ani juga salah satu pihak yang mematuhi peraturan lalu lintas, dia mengatakan mengetahui peraturan tersebut dari bener-bener yang terpampang dipinggir jalan dan dari Undang-undang juga akan tetapi hanya sebagian. Ani juga mengetahui sanksi yang diancamkan bagi pelanggar peraturan lalu lintas yaitu ditilang dengan bayar denda ditempat atau ditilang dengan sidang. Menurut dia kita semua harus mematuhi peraturan lalu lintas karena apabila kita melanggar akan merugikan diri sendiri juga orang lain seperti harus membayar uang denda akibat ditilang atau yang lebih parah apabila terjadi kecelakaan jadi cari aman dan cari selamat saja. Ani juga pernah melanggar peraturan yaitu lupa menyalakan lampu motornya dan itu mengakibatkan dia ditilang polisi.
Dan ketiga, nama Fitria Nurjiansah daru Hukum Keluarga semester 5. Dia juga salah satu pihak yang mematuhi peraturan lalu lintas. Menurutnya, dia bisa mengetahui peraturan tersebut dari berita masyarakat yang pernah ditilang dan dari sosialisasi kepolisian. Dia juga mengetahui sebagian sanksi yang diancamkan bagi pelanggar akan tetapi tidak keseluruhan. Dari banyak pengalaman teman atau tetangganya dia jadi merasa takut melanggar merasa takut ditilang sehingga dia selalu meatuhi peraturan lalu lintas yang ada. Meskipun seperti itu dia tetap saja pernah melakukan pelanggaran, pelanggaran yang dia perbuat sama dengan pelanggaran yang diperbuat oleh Anis yaitu berkendara dengan tidak membawa SIM dikarenakan tidak mempunyai SIM yang memang usianya pada saat itu belum cukup dalam membuat SIM.
Itu tadi beberapa contoh dari pihak-pihak yang mematuhi peraturan lalu lintas dan pendapat merekapun berbeda-beda. Dari pihak yang melanggar juga memiliki perbedaan pendapat yaitu :
Pertama, nama Anggia Mar’atus Sholihah dari PGMI semester 5. Dia adalah salah satu pihak yang penah melanggar peraturan lalu lintas. Akan tetapi meskipun dia melanggar peraturan tersebut dia juga tetap mengetahui peraturan yang dia langgar itu. Kata Anggia hal yang akan membuat dia patuh terhadap peraturan lalu lintas adalah seharusnya pihak-pihak kepolisian tidak mengadakan razia secara dadakan sehingga bnyak yang akan melanggar. Anggia juga tidak selalu melanggar peraturan, dia juga tetap mematuhi aturan seperti memakai helm dan membawa surat-surat.
Kedua, nama Sri Mumpuni Istiqomah dari jurusan PAI semester 5. Dia juga pihak yang pernah melanggar peraturan lalu lintas. Sebenarnya dia mengetahui beberapa aturan peraturan lalu lintas yang dia langgar itu dari undang-undang. Menurut dia pelayanan pembuatan SIM di kepolisian jangan di persulit dengan harus mengulang-ulang tes dalam ujian berkendara, jadi kalau sepeti itu akan sulit mendapatkan SIM dan apabila berkendara akan kena tilang. Akan tetapi ada beberapa peraturan lalu lintas yang puni patuhi juga seperti mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
Dan ketiga, nama Duwi Koni’atus Sa’adah dari PGMI semester 5. Duwi pernah melanggar peraturan lalu lintas seperti tidak membawa perlengkapan surat-surat saat berkendara. Dan Duwi juga sering mengetahui peraturan yang dilanggarnya di bener-bener dipinggir jalan. Hal yang membuat dia sering melanggar salah satunya adalah masalah SIM, menurut dia seharusnya dalam pembuatan SIM pihak kepolisian janganlah mempersulit akan tetapi mempermudah dan murah. Meskipun demikian Duwi juga pernah mematuhi peraturan lalu lintas seperti halnya dengan Anggia dan Duwi.
Itu tadi dari beberapa pendapat mahasiswa yang mengemukakan pendapatnya dalam penegakan hukum dalam peraturan lalu lintas. Pasti kita semua mengetahui berbagai hal peraturan lalu lintas yang ada, entah itu dari undang-undang, dari masyarakat sekitar, dari pihak kepolisan atau dari aturan yang tertera dibener pinggir jalan. Dan kita juga sudah berusaha mematuhi peraturan tersebut. Akan tetapi pasti kita semua juga pernah melanggar peraturan tersebut dan itu terkadang ada yang diketahui oleh pihak kepolisian sehingga didenda atau ditilang, bahkan ada juga yang lolos begitu saja. Peraturan yang dibuat oleh pemerintah sebenarnya bertujuan agar pengendara selamat di perjalanan hingga sampai tujuan. Peraturah dipatuhi atau dilanggar itu semua kembali kepada diri masing-masing atau terletak pada kesadaran hukumnya, apabila kita sebagai masyaarakat memiliki kesadaran akan hukum akan peraturan maka kita juga sudah menegakkan hukum dan melaksanakan peraturan. Jadi sebagai mahasiswa dan sebagai pengendara yang baik maka hendaknya kita tanam terlebih dahulu kesadaran hukum pada diri kita aagar kita selalu menegakkan hukum dan selalu melaksanakan peraturan apapun itu.

Senin, 10 Oktober 2016

LEMBAGA MASYARAKAT

LEMBAGA MASYARAKAT
(GROUP SHOLAWAT AN-NISA’UL JANNAH)
PLOSOKANDANG


Sebagai makhluk sosial, manusia selalu hidup bermasyarakat. Untuk membentuk suatu masyarakat yang terarah, tidak menyimpang dan sesuai dengan tatanan hidup yang sesuai dengan adat dan aturan yang berlaku, maka dalam beraktifitas manusia membutuhkan suatu aturan yang berisi nilai dan norma. Aturan, nilai dan norma-norma yang berada dalam masyarakat dan mengatur segala aktifitasnya disebut dengan lembaga kemasyarakatan (sosial).
Lembaga kemasyarakatan mempunyai peran penting dalam kehidupan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, agar diperoleh keteraturan dalam masyarakat. Dalam lembaga kemasyarakatan akan dianggap berlaku apabila norma-normanya dapat membantu pelaksanaan proses pembentukan masyarakat yang sejahtera.
Lembaga kemasyarakatan juga diartikan sebagai pranata sosial, hal ini dikarenakan mengatur perilaku para anggota masyarakat. Menurut Koentjoroningrat, lembaga kemasyarakatan adalah suatu norma khusus yang menata suatu tindakan yang berpola untuk keperluan bagi manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan kata lain lembaga adalah proses yang terstruktur (tersusun) untuk melaksanakan berbagai kegiatan dengan norma tertentu.
Fungsi lembaga kemasyarakatan adalah memberikan pedoman kepada anggota masyarakat untuk mengadakan system pengendalian sosial dan bagaimana mereka harus bersikap atau bertingkah laku dalam menghadapi masalah-masalah yang muncul atau berkembang dilingkungan masyarakat dan menjaga keutuhan masyarakat yang bersangkutan.
Terbentuknya lembaga kemasyarakatan bermula dari kebutuhan masyarakat akan keteraturan kehidupan bersama. Kemasyarakatan tumbuh karena manusia memerlukan keteraturan. Untuk mendapatkan keteraturan dibutuhkan norma-norma dalam masyarakat. Banyak sedikitnya suatu lembaga kemasyarakatan dalam masyarakat tergantung pada keadaan suatu masyarakat itu sendiri. Semakin kompleks suatu masyarakat itu maka lembaga kemasyarakat akan semakin banyak.
Di desa Plosokandang ada sebuah lembaga masyarakat yang di buat oleh para remaja putrid dan remaja putra. Lembaga ini adalah group sholawat naungan mushola Al-Ikhlas desa Plosokandang. An-Nis’aul Jannah adalah lembaga masyarakat atau group sholawat putri satu-satunya yang ada di Plosokandang, sedangkan Alfas Salam adalah group sholawat putra. Kedua group sholawat itu berada dalam naungan mushola Al-Ikhlas lebih tepatnya dikelola oleh Bapak Matori.
Tujuan di buatnya group sholawat ini adalah agar para pemuda dan pemudi lebih mengenal agama dan mampu melantunkan sholawat Nabi melalui syair lagu sholawat, menjadikan para pemuda dan pemudi untuk lebih berkreasi atau mengasah keahlian sesuai bakat dan kemampuan. Dan lembaga ini juga memiliki misi agar para pemuda dan pemudi bisa memanfaatkan waktu sebaik mungkin dengan mengikuti kegiatan yang positif dan selalu berada dijalan yang benar. Selain itu group sholawat ini memiliki visi memperkuat tali persaudaraan antara pemuda dan pemudi. Tidak hanya pemuda dan pemudi warga Plosokandang saja akan tetapi lembaga sholawat ini juga diikuti pemuda pemudi dari berbagai daerah, contohnya dari desa Wonorejo, Bendiljati, Serut, Tunggulsari, Tanjungsari, Sumberdadi, dan masih banyak lagi.
Lembaga ini disambut positif oleh masyarakat, karena dinilai masyarakat membawa dampak positif bagi putra putri dan lingkungan mereka. Para anggota lembaga ini tidak memandang usia, daerah, dan faktor lainnya. Dari yang masih sekolah dasar bahkan yang sudah kuliah mengikuti lembaga ini, bahkan bapak-bapak yang sudah berkeluargapun juga mengikuti lembaga ini. Antusias para anggota sangatlah bagus sehingga menjadikan tali silaturrahmi antara masyarakat semakin terjalin erat.
Seperti lembaga masyarakat lainnya lembaga ini khususnya group sholawat An-Nisa’ul Jannah memiliki struktur lembaga yaitu terdiri dari ketua, wakil ketua, bendahara, sekretaris, ketua atau CO masing-masing bidang, dan anggota. Lembaga ini terbentuk tahun 2013, awal terbentuknya lembaga ini adalah berawal dari ide salah satu pemudi desa Plosokandang yang terinspirasi dari group sholawat putra Alfas Salam, karena Alfas Salam terbentuk lebih dahulu sebelum An-Nisa’ul Jannah. Kemudia pemudi itu meminta izin pengurus sholawat Alfas Salam yang juga sebagai nadzir mushola Al-Ikhlas untuk membentuk sebuah group sholawat putri, dan pengurus itu menyambut itikad baik itu dan mau menerima dan membentuk group sholawat putri. Awal mulanya hanya para pemudi dari daerah Plosokandang yang mengikuti lembaga tersebut dan itupun jumlahnya belum terlalu banyak, akan tetapi lambat laun lembaga ini terdengar ditelinga para pemudi dari daerah lain sehingga banyak yang datang untuk mengikuti lembaga tersebut. Hingga dipertengahan tahun 2013 telah terkumpul kurang lebih 30 anggota, dan disitulah mulai dibentuk nama anggota, struktur lembaga, dan kegiatan lembaga juga terbentuk logo lembaga.
Telah disepakati bahwa group sholawat putri tersebut dinamai dengan nama An-Nisa’ul Jannah yang artinya wanita penghuni surga, dan nama itupun disepakati oleh semua anggota begitu juga oleh pengurus mushola Al-Ikhlas. Kemudia dibentuk struktur lembaga yang bertahan sampai sekarang yaitu Nofita pemudi desa Plosokandang seabagai Ketua, Rina Rohmayani seabagai wakil ketua pemudi dari desa Bendiljati Kulon, Iin Khoiriyah pemudi Sumberdadi sebagai sekretaris, dan Nur Jannah dari desa Kalidawir sebagai bendahara. Dan disini saya sebagai Ketua atau CO bagian vokal, dan lainnya sebagai anggota. Fasilitas yang dimilki group sholawat ini cukup dijamin oleh pengurus lembaga yaitu disediakan peralatan tabuh seperti terbang, bas, chalty, keplek dan lain sebagainya. Juga tersedia sound system yang cukup lengkap yaitu mic dan sound yang bagus. Group sholawat ini juga telah memilki seragam baik putra dan putri. Baik dari perlengkapan dan kebutuhan sudah dijamin oleh pengurus lembaga.
Permulaan kegiatan lembaga ini sangatlah sederhana yaitu setiap hari minggu pagi dan jumat sore semua anggota datang ke markas yaitu di mushola Al-Ikhlas untuk melakukan latihan, ada dua bagian yaitu ada yang terfokus latihan terbang (tabuhan rebana) dan ada juga yang terfokus dalam vokal. Dari masing-masing bagian ada pelatihnya sendiri-sendiri, disini pelatih diambil dari group sholawat putra yang sudah ahli dalam bidangnya masing-masing. Latihan yang dijalani hingga semua anggota mampu berdiri sendiri tanpa pendamping atau pelatih itu memakan waktu hamper satu tahun. Setelah dikatakan mampu maka dibuatlah agenda kegiatan untuk group sholawat putri ini. Pertama diadakan rutinan setiap dua minggu sekali dirumah para anggota yang nanti akan digilir urutannya, dan latihan di markas akan tetap ada setiap seminggu sekali. Memenuhi undangan dari berbagai acara seperti walimah, aqiqah, hajatan dan lain sebagainya. Setiap satu bulan sekali mengadakat kegiatan sosial seperti berkunjung ke panti asuhan, mengumpulkan sumbangan, dan lain sebagainya. Ikut berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan oleh lingkungan. Dan ikut berpartisipasi sebagai panitia dalam kegiatan yang diadakan oleh lembaga atau mushola Al-Ikhlas seperti acara isro’ mi’roj dan maulid Nabi. Mengisi acra dalam pengajian rutinan Umi Fairus yang diadakan oleh mushola setiap jumat legi.

Dari tahun ketahun group sholawat ini semakin dikenal oleh masyarakat dan semakin mendapat respon positif, bisa dilihat dari antusias pemudi yang semakin banyak berdatangan untuk mengikuti lembaga ini, dan semakin banyak undangan-undangan dari masyarakat yang memilki hajat. Dan banyak pula masyarakat yang memberikan atau membelikan fasilitas yang lembaga ini butuhkan seperti halnya ada yang membelikan tiga set terbang (alat tabuh reabana), ada yang membelikan atau membuatkan seragam untuk lembaga ini. Group sholawat An-Nisa’ul Jannah ini memberikan dampak positif bagi anggotanya dan memberikan pengalaman-pengalaman baru yang menyenangkan dan yang memberikan arti bagi bermasyarakat, beragama, bersaudara, dan berkeluarga.

Minggu, 02 Oktober 2016

Observasi Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumbergempol

KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN SUMBERGEMPOL


Ruang Lingkup Pofil Kantor Urusan Agama Kecamatan adalah melaksanakan tugas umum pemerintahan dalam bidang pembangunan keagamaan (Islam) dalam wilayah Kecamatan. Melaksanakan tugas-tugas pokok Kantor Urusan Agama dalam pelayanan Munakahat, Perwakafan, Zakat, Ibadah Sosial, Kepenyuluhan di wilayah Kecamatan dan lain sebagainya.
Kantor Urusan Agama Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kantor Kementerian Agama di wilayah Kecamatan berdasarkan kebijakan Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun tugas-tugasnya meliputi :
  1. Melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten di bidang urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan.
  2. Membantu Pelaksanaan tugas Pemerintah di tingkat Kecamatan dalam bidang keagamaan.
  3. Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas Kantor Urusan Agama Kecamatan.
  4. Melaksanakan tugas koordinasi Penilik Agama Islam, Penyuluh Agama Islam dan koordinasi/kerjasama dengan Instansi lain yang erat hubungannya dengan pelaksanaan tugas KUA Kecamatan. Selaku PPAIW (Pegawai Pencatat Akta Ikrar Wakaf). Melalui KMA Nomor 18 tahun 1975 juncto KMA Nomor 517 tahun 2001 dan PP Nomor 6 tahun 1988 tentang penataan organisasi KUA Kecamatan secara tegas dan lugas telah mencantumkan tugas KUA, yaitu:
a.       Melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama
b.     Kabupaten/Kota di bidang urusan agama Islam dalam wilayah kecamatan. Dalam hal ini KUA menyelenggarakan kegiatan dokumentasi dan statistik (doktik), surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga.
c.  Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan dan melaksanakan kegiatan sektoral maupun lintas sektoral di wilayah kecamatan.
Untuk itu, KUA mempunyai fungsi melaksanakan pencatatan pernikahan, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah.
Adapun implementasi pelaksanaan tugas tersebut diantaranya : 
  1.  Penataan Internal Organisasi.
  2. Bidang Dokumentasi dan Statistik (Doktik).
  3. Bimbingan Keluarga Sakinah dan Pelayanan Pernikahan.
  4. Pembinaan Kemasjidan, Zakat dan Wakaf.
  5. Pelayanan Hewan Kurban.
  6. Pelayanan Hisab dan Rukyat.
  7. Pelayanan Sosial, Pendidikan, Dakwah dan Ibadah Haji.
Sedangkan para pejabat di KUA diantaranya kepala KUA Kecamatan dengan berpedoman pada Buku Administrasi KUA yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama mempunyai tugas :
  1. Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan semua unsur dilingkungan KUA Kecamatan dan memberikan bimbingan serta petunjuk pelaksanaan tugas masing-masing staf (pegawai) KUA Kecamatan sesuai dengan job masing-masing.
  2. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala KUA Kecamatan wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta peraturan yang berlaku.
  3. Setiap unsur di lingkungan KUA Kecamatan, wajib mengikuti dan mematuhi bimbingan serta petunjuk kepala KUA Kecamatan dan bertanggung jawab kepada Kepala KUA Kecamatan.
  4. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala KUA Kecamatan bertanggungjawab kepada Kepala Kementerian Agama Kabupaten/Kota Madya.
Nama               :           Bapak Malik
Alamat             :           Rejoagung, Kedungwaru, Tulungagung
Jabatan             :           JMU, Jabatan Administrasi Umum
Kantor              :           KUA Kecamatan Sumbergempol
Berikut adalah uaraikan yang diungkapkan oleh Bapak Malik.
Kantor Urusan Agama Sumbergempol menerima dan melayani berbagai masalah atau kebutuhan yang dibutuhkan oleh seseorang. Contohnya : Surat keterangan pernah menikah, surat keterangan belum menikah, pengumuman pernikahan, pendaftaran pernikahan, pembuatan ikrar wakaf, dan lain sebagainya.
Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumbergempol memiliki motto, visi dan misi sebagai berikut:
Motto KUA adalah “Memaksimalkan pelayanan prima terhadap masyarakat dengan ikhlas”.
Visi KUA adalah “Unggul dalam pelayanan keagamaan yang melahirkan masyarakat berakhlakul karima”.
Misi KUA adalah :
1.      Meningkatkan kualitas SDM.
2.      Meningkatkan sarana dan prasarana.
3.   Peningkatan kualitas di bidang kepenghuluan, keluarga sakinah, kemitraan umat, produk halal, dan ibadah sosial.
4.      Meningkatkan pelayanan informasi di bidang kemasjidan, ZIS, dan wakaf.
5.      Meningkatkan koordinasi antar sectoral dan lintas sektoral.
Pelayanan nikah KUA Kecamatan Sumbergempol sama seperti KUA di daerah lain yaitu lewat RT/RW, Kelurahan, baru KUA Kecamatan Setempat.
KUA Kecamatan Sumbergempol pernah melayani berbagai pernikahan seperti pernikahan di bawah umur yaitu harus ada surat dispensasi dari Pengadilan Agama, di bawah usia 21 tahun harus mendapat izin dari orang tua, menikahkan wanita hamil duluan dengan lelaki yang menghamilinya, dan pernah melayani pernikahan campuran yaitu pernikahan antara WNI dan WNA terlebih dahulu harus mendapat surat izin pernikahan dari kedutaan yang ada di Indonesia.
Pada umunya pelaksanaan pernikahan atau akad nikah bisa dilaksanakan di KUA ataupun di rumah orang yang akan menikah. Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumbergempol ini hamper seimbang dalam pelaksanaan akadnya yaitu 40% dilakukan di KUA dan 60% dilakukan di rumah.
Akad yang di lakukan di Kantor Urusan Agama tidak akan dipungut biaya apapun dalam arti gratis, mempelai hanya saja akan membawa saksi dan mahar. Dan akad yang di lakukan di luar Kantor Urusan Agama seperti di masjid atau di rumah mempelai wanita akan di kenakan biaya 600.000 rupiah, dimana uang itu akan masuk dalam kas Negara dan uang tersebut harus dikirim lewat bank yang ditunjuk, jadi uang tersebut tidak dibayarkan ke Kantor Urusan Agama. Akan tetapi ada juga yang yang akadnya di lakukan di rumah akan tetapi tidak dikenakan biaya apapun yaitu dengan memenuhi beberapa syarat salah satunya adalah memberikan surat keterangan tidak mampu dari desa setempat.
Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumbergempol ini tidak melayani pernikahan yang di larang oleh agama maupun Negara seperti halnya nikah siri dan nikah mut’ah.
Hasil pengamatan saya meliputi berbagai hal, yaitu :
Yang saya tahu dan rasakan bahwa para petugas Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumbergempol hampir semua bersikap ramah, murah senyum dan tidak sedikit yang humoris. Menurut pengamatan yang saya ketahui setiap orang yang datang untuk mencari pelayanan maka para petugas akan sigap dan langsung melayani orang itu, dan pelayanannya cukup baik, petugasnya dalam memberikan penjelasan selalu menebar senyuman dan sedikit disela oleh humornya. Dan pelayanannya cukup cepat sehingga masyarakat tidak harus menunggu lama.
Menurut Bagus Irawan warga desa Bendiljati Wetan salah satu masyarakat yang mendaftar untuk menikah mengatakan bahwa pelayanan dan pengurusan pernikahan cukup mudah dan cepat, karena para petugas memberi bimbingan dan himbauan dalam melakukan proses pendaftaran pernikahan. Bagus merasa puas dengan pelayanan yang diberikan oleh para petugas Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumbergempol. Bagus adalah salah satu masyarakat yang menengah kebawah, akan tetapi pelayanan yang diberikan tetap sama dengan masyarakat yang menengah keatas.
Pada waktu pengamatan yang saya lakukan bertepatan dengan pernikahan salah seorang masyarakat warga Desa Sumberdadi yaitu Muhammad Bastomi dengan Indah Sari. Sepasang pengantin itu melangsungkan akad di Kantor Urusan Agama, alasan mereka melakukan akad di Kantor Urusan Agama adalah agar tidak membutuhkan pengeluaran yang terlalu banyak dikarenakan pernikahan mereka tidaklah dirayakan atau diresepsikan di rumahnya, hanya saja akad yang sederhana yang dihadiri orang tua mempelai wanita dan kari kerabat kedua mempelai. Mereka mengatakan karena usia yang tidak muda lagi sehinggah mereka merasa tidak perlu mengadakan walimah, dan faktor biaya yang terbatas juga sehingga mereka hanya melakukan akad yang sederhana di Kantor Urusan Agama.
Menurut sepasang pengantin ini pelayanan Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumbergempol cukup baik dan memuaskan, para petugasnya juga cukup cepat dan cekatan dalam melayani masyarakat. Dan para petugas juga sangat menghargai para mempelai sehingga akad terjadi secara sakral.

Menurut saya sebagai pengamat sangatlah setuju dengan pendapat para masyarakat tersebut bahwa pelayanan dan para petugasnya cukup baik dan memuaskan, saya sendiri merasakan keramahan para petugas saat saya dating dan meminta izin untuk mewawancarai, bahkan sering juga celetukan-celetukan yang bisa membuat suasana ruanagan itu pecah. Dan untuk bapak Malik, beliau sangatlah ramah dan yang saya suka dalam wawancara yang saya lakukan ini beliau sering memberikan pertanyaan kepada saya tentang Pernikahan seperti halnya usia pernikahan menurut UU dan tentang KHI, sehingga membuat saya merasakan manfaat pelajaran yang saya pelajari selama kuliah, bapak Malik dan para petugas Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumbergempol banyak memberikan ilmu-ilmu baru kepada saya.